Berita

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Istimewa

Kesehatan

Jubir Covid-19: Jakarta Masuk Zona Merah Dalam Lima Minggu Terakhir

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat yang kembali diterapkan Jakarta dilakukan karena penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Bahkan menurut Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Jakarta sudah masuk zona merah selama lima minggu terakhir. Kondisi inilah yang menurutnya perlu dilakukan pengetatan guna meminimalisir penularan virus corona.

"PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik," ujarnya dala keterangan tertulis, Kamis (10/9).


Selain Jakarta, berdasarkan peta zona risiko ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang) dan 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah) dan 63 kabupaten/kota zona hijau.

"Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik. Penularan bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat, terutama dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat," lanjutnya.

Sejauh ini, ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok berakhir pada 29 September," lanjutnya.

Khusus PSBB di DKI Jakarta diakuinya menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali.

"Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," papar Wiku.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) 33/2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB, sekolah, aktivitas perkantoran dilarang, kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50 persen dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI 51/2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50 persen kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya