Berita

Sidang putusan kasus dugaan penggelapan antara PT DBG vs GPE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Istimewa

Hukum

Sidang Vonis Kasus Penggelapan, Komisaris PT DBG Dinyatakan Tak Bersalah

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus dugaan penggelapan antara PT DBG vs GPE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sampai pada agenda putusan Majelis Hakim, Selasa (8/9).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.

Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan, keputusan tersebut tepat karena perkara ini bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata.


"Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari Kepolisian ke Kejaksaan," kata Robianto Idup.

Pihaknya terpaksa menghadapi beragam tuduhan karena kasus tersebut sudah berjalan hingga ke persidangan. Oleh karenanya, ia berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata.

"Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang," tandasnya.

Dalam perjalanan kasusnya, PT GPE dianggap tidak profesional karena tak mencapai target dalam kerja sama bersama PT DGB dalam penambangan batubara sejak tahun 2011. Akibatnya, PT DGB sebagai pemilik tambang mengalami kerugian.

Namun yang terjadi, PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE.

Adapun pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Oleh karenanya, penyelesaian masalah tersebut masuk perdata, bukan menjadi ranah pidana penggelapan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya