Berita

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, menyebut ada pelanggaran yang dilakukan KPU pada masa pendaftaran bakal calon di Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Terima Pendaftaran Bapaslon Positif Covid-19, KPU Berpotensi Lakukan Pelanggaran

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut keterangan anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, pihaknya di tingkat provinsi telah mencatat temuan dugaan pelanggaran tentang tata cara dan mekanisme pendaftaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena ternyata pada saat pendaftaran ada calon kepala daerah yang sudah terkonfirmasi positif, tetapi pada proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU diterima oleh KPU proses pendaftarannya," ujar Ratna dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/9).


Contoh dari dugaan pelanggaran jenis itu terjadi di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Binjai.

Ratna menjelaskan, sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur di PKPU mengenai proses pendaftaran, jika ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka proses pendaftaran itu bisa dilakukan secara daring, atau melalui penggunaan media telekominikasi digital.

"Nah ternyata, di Kabupaten Binjai ini yang terjadi adalah justru datang ke kantor KPU. Bukan oleh calon, tapi diwakili oleh suaminya. Kebetulan calonnya ini adalah perempuan kemudian diwakili oleh suaminya. Ini tentu melanggar tata cara dan mekanisme dalam proses pendaftaran," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Ratna, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan tata cara pendaftaran dari Bapaslon yang menyalahi aturan.

"Nah ini sudah kami perintahkan untuk dilakukan proses perbaikan tata cara menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan dari PKPU 10 tahun 2020," demikian Ratna Dewi Pettalolo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya