Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Hukum

Pengacara Heru Hidayat: Keuntungan Jiwasraya 2008-2018 Tidak Semu

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 02:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 ditegaskan tidak semu, melainkan nyata adanya.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum terdakwa Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pernah menyebutkan keuntungan Jiwasraya pada periode 2008-2018 dalam laporan keuangannya semu.

Menurut Kresna, pada periode 2008-2018, pencatatan keuangan  perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu tercatat untung. Bahkan pada periode itu tidak pernah gagal bayar klaim dan mampu membayarkan tantiem atau bonus prestasi kepada karyawan dan dividen kepada negara.


“Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/9).

Hal itu pun telah diakui mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut, Jumat kemarin.

Dalam persidangan itu, Kresna menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelasnya, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan di PT AJS.

Hary Prasetyo mengakui pemberian bonus dilakukan atas dasar kondisi perusahaan yang meraup untung. Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.

“(Dasar pemberian bonus) tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” jawab Hary dalam persidangan.

Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai. Selain itu, tantiem dan biaya produksi diakui merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS. Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp 23 triliun, sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara (BAP) Hary Prasetyo.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya