Berita

Sidang dakwaan eks Direksi Jiwasraya Kamis (3/9) lalu/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Aneh, Pembelian Saham SMRU Didakwakan Pada Direksi Jiwasraya Yang Sudah Tidak Menjabat

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengenai pembelian saham PT SMR Utama Tbk. (SMRU) dinilai tidak tepat.

Menurut kuasa hukum Joko Hartono Tirto Kresna Hutauruk, dua eks direksi Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo sudah tidak menjabat sejak Januari 2018. Sementara dalam dakwaan JPU, disebutkan pembelian saham SMRU oleh AJS dilakukan pada Maret 2018.

“Di dakwaan, Jiwasraya melakukan pembelian saham SMRU secara direct baru sejak Maret 2018. (Sedangkan) direksi Jiwasraya, Pak Henrisman Rahim dan Pak Harry Prasetyo itu menjabat sampai Januari 2018,” ujar Kresna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).


Kresna mengatakan, pembelian saham SMRU masuk periode kepemimpinan direksi PT AJS yang baru. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, PT AJS baru melakukan pembelian secara langsung untuk saham SMRU pada Maret 2018.

“Sangat aneh perbuatan yang dilakukan oleh direksi baru dituduhkan ke terdakwa yang sudah tidak menjabat,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan atas para terdakwa perkara PT AJS dicatat bahwa, Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp 13,57 miliar.

Namun pengakuan mantan Direktur Keuangan PT AJS, Harry Prasetyo, dirinya terakhir kali menjabat sebagai direksi pada 15 Januari 2018. Hal ini disampaikan Harry Prasetyo saat bersaksi pada sidang lanjutan, Kamis (3/9).

Dalam kesaksiannya, ia mengaku kinerja keuangan PT AJS mengalami peningkatan di akhir 2017 hingga awal 2018 bila dibandingkan saat awal Harry menjabat tahun 2008.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (risk based capital) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” demikian kata Harry.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya