Berita

Baliho UU keamanan nasional di Hong Kong/Net

Dunia

Kirim Surat Ke Beijing, Para Pakar HAM PBB Prihatin Dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 09:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Para pakar hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim sebuah surat terbuka kepada pemerintah China di Beijing.

Surat yang dikirim pada Rabu (2/9) tersebut menyatakan, UU keamanan nasional baru yang diterapkan oleh Beijing terhadap Hong Kong telah melanggar hak-hak fundamental tertentu.

Setelah dikirim, surat setebal 14 halaman itu dipublikasikan di situs web kantor HAM PBB pada Jumat (4/9) oleh pelapor khusus untuk perlindungan HAM, Fionnuala Ni Aolain dan enam pakar lainnya.


Melansir Reuters, Aolain dan rekan-rekannya mengaku prihatin dengan UU keamanan nasional yang tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong.

Selain itu, UU tersebut juga menghapuskan kebebasan berekspresi dan dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris tersebut, melansir Reuters.

"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka.

Lebih lanjut, para pakar mendesak pemerintah China untuk menjelaskan bagaimana rencana mereka untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam UU baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.

"China harus menunjuk peninjau independen untuk memeriksa kepatuhan hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasionalnya," jelas para pakar.

UU keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni. Namun sudah dicanangkan beberapa bulan sebelumnya dan memicu kritikan para pakar HAM.

UU tersebut akan menindak kegiatan apapun yang dipancang Beijing sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing. Di mana pemerintah dapat menghukum pelaku hingga penjara seumur hidup.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong berdalih, UU tersebut diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran kota setelah dilanda gelombang unjuk rasa selama berbulan-bulan pada tahun lalu.

Namun para kritikus mengatakan UU tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya