Berita

Baliho UU keamanan nasional di Hong Kong/Net

Dunia

Kirim Surat Ke Beijing, Para Pakar HAM PBB Prihatin Dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 09:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Para pakar hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim sebuah surat terbuka kepada pemerintah China di Beijing.

Surat yang dikirim pada Rabu (2/9) tersebut menyatakan, UU keamanan nasional baru yang diterapkan oleh Beijing terhadap Hong Kong telah melanggar hak-hak fundamental tertentu.

Setelah dikirim, surat setebal 14 halaman itu dipublikasikan di situs web kantor HAM PBB pada Jumat (4/9) oleh pelapor khusus untuk perlindungan HAM, Fionnuala Ni Aolain dan enam pakar lainnya.


Melansir Reuters, Aolain dan rekan-rekannya mengaku prihatin dengan UU keamanan nasional yang tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong.

Selain itu, UU tersebut juga menghapuskan kebebasan berekspresi dan dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris tersebut, melansir Reuters.

"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka.

Lebih lanjut, para pakar mendesak pemerintah China untuk menjelaskan bagaimana rencana mereka untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam UU baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.

"China harus menunjuk peninjau independen untuk memeriksa kepatuhan hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasionalnya," jelas para pakar.

UU keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni. Namun sudah dicanangkan beberapa bulan sebelumnya dan memicu kritikan para pakar HAM.

UU tersebut akan menindak kegiatan apapun yang dipancang Beijing sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing. Di mana pemerintah dapat menghukum pelaku hingga penjara seumur hidup.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong berdalih, UU tersebut diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran kota setelah dilanda gelombang unjuk rasa selama berbulan-bulan pada tahun lalu.

Namun para kritikus mengatakan UU tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya