Berita

Baliho UU keamanan nasional di Hong Kong/Net

Dunia

Kirim Surat Ke Beijing, Para Pakar HAM PBB Prihatin Dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 09:41 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Para pakar hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirim sebuah surat terbuka kepada pemerintah China di Beijing.

Surat yang dikirim pada Rabu (2/9) tersebut menyatakan, UU keamanan nasional baru yang diterapkan oleh Beijing terhadap Hong Kong telah melanggar hak-hak fundamental tertentu.

Setelah dikirim, surat setebal 14 halaman itu dipublikasikan di situs web kantor HAM PBB pada Jumat (4/9) oleh pelapor khusus untuk perlindungan HAM, Fionnuala Ni Aolain dan enam pakar lainnya.

Melansir Reuters, Aolain dan rekan-rekannya mengaku prihatin dengan UU keamanan nasional yang tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong.

Selain itu, UU tersebut juga menghapuskan kebebasan berekspresi dan dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris tersebut, melansir Reuters.

"Hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai," kata mereka.

Lebih lanjut, para pakar mendesak pemerintah China untuk menjelaskan bagaimana rencana mereka untuk menegakkan yurisdiksi ekstra-teritorial yang terkandung dalam UU baru tersebut untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.

"China harus menunjuk peninjau independen untuk memeriksa kepatuhan hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasionalnya," jelas para pakar.

UU keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni. Namun sudah dicanangkan beberapa bulan sebelumnya dan memicu kritikan para pakar HAM.

UU tersebut akan menindak kegiatan apapun yang dipancang Beijing sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing. Di mana pemerintah dapat menghukum pelaku hingga penjara seumur hidup.

Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong berdalih, UU tersebut diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran kota setelah dilanda gelombang unjuk rasa selama berbulan-bulan pada tahun lalu.

Namun para kritikus mengatakan UU tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali ke pemerintahan China pada 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum China di bawah hukum internasional.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya