Berita

Sidang lanjutan kasus Jiwasraya menghadirkan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetio/Istimewa

Hukum

Eks Dirkeu Heran Jiwasraya Bisa Mengalami Gagal Bayar

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 23:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018 lalu membuat mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetio heran. Sebab kondisi keuangan perseroan hingga akhir 2017 dinilai masih sangat baik.

"Tidak boleh ada terjadi gagal bayar itu kalau tadi tanggung jawab semua ada di JS (Asuransi Jiwasraya). JS harus bertanggung jawab kenapa gagal bayar, itu aneh pak,” kata Harry dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Ia menjelaskan, pada akhir 2017 nilai aset perseroan mencapai Rp 45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp 4 triliun. Tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) bahkan mencapai 200 persen.


Kondisi itu jauh berbeda dengan kinerja perseroan pada 2008 atau ketika Harry Prasetyo pertama kali bergabung dengan asuransi jiwa pelat merah tersebut. Kala itu, neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp 6,7 triliun atau dalam kondisi insolvensi dengan nilai aset sekitar Rp 5 triliun.

Harry mengaku selama masuk jajaran direksi, Asuransi Jiwasraya tidak mengalami masalah investasi. Semua tata kelola perusahaan sudah tertata dengan baik.

“Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup. (kinerja) Kami di bawah Prudential kalau boleh nyebut, sudah nomor dua, tapi gagal bayar di bulan Oktober. Itu aneh pak. (gagal bayar) bukan karena investasi, (melainkan) lebih kepada operasional,” urainya.

Pada Januari 2018, Harry mengatakan bahwa berdasarkan laporan keuangan, laba perseroan mencapai Rp 2,4 triliun. Namun laporan itu dikoreksi oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), perusahaan jasa akuntan publik dan audit. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya auditor tersebut juga dihadirkan dalam persidangan untuk mengetahui lebih jauh.

“Saya juga menyayangkan kenapa saksi PricewaterhouseCoopers yang mengoreksi angka cadangan ketika itu tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu yang disayangkan," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya