Berita

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun/Net

Nusantara

Dewan Pers: Polisi Harus Kedepankan Ajudikasi Mediasi Dalam Penyelesaian Kasus Ayin

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus sengketa pemberitaan Harian Sumut24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Polda Sumatera Utara sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan mediasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, mediasi sangat mungkin dilakukan mengingat pihak-pihak yang bersengketa merupakan sesama insan pers dan pemilik media.

"Pihak kepolisian dalam melihat kasus ini agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers," ujar Hendry dalam keterangannya, Kamis (9/3).


Lanjut Hendry,  pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media seharusnya mengerti persoalan pers. Jika ada pemberitaan yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung atau bukan kemudian membuat laporan demi kepentingan pribadi.

"Jangan dimanfaatkan pers justru untuk kepentingan pribadi. Kami di Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU Pers," katanya.

Seperti diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Poldasu tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanyan dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU 40/1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU 40/1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian Sumut24. Namun, kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya