Berita

Malaysia tidak akan terima pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150 ribu/Net

Dunia

Malaysia Tak Terima Pelancong Dari Negara Dengan Kasus Covid-19 Di Atas 150 Ribu, Termasuk Indonesia?

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 18:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Malaysia menerapkan aturan baru terkait larangan masuk pelancong. Di mana pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu tidak akan diberi izin.

Menteri Senior Sabri Yaakob pada Kamis (3/9) mengumumkan, pelancong dari negara-negara tersebut tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari Departemen Imigrasi.

"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (memasuki Malaysia," ujar Ismail seperti dikutip CNA.


Beberapa negara yang masuk ke dalam daftar di antaranya Amerika Serikat (AS), Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, hingga Bangladesh.

Indonesia sendiri pada Kamis, sudah melaporkan 184.268 kasus Covid-19 dengan 7.750 di antaranya meninggal dunia. Berdasarkan aturan baru tersebut, maka Indonesia kemungkinan menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar.

Namun, Ismail mengatakan, kementerian kesehatan akan mengumumkan lebih detail negara mana saja yang sudah mengonfirmasi lebih dari 150 kasus Covid-19.

Sebelumnya, pada Selasa (1/9), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.

"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid19 di tiga negara," jelas Ismail.

"Pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing," sambungnya.

Meski begitu, menurutnya, pemerintah akan tetap mengizinkan warga Malaysia dari daftar negara berisiko tinggi untuk pulang dengan serangkaian prosedur, termasuk wajib karantina selama 14 hari.

Saat ini, Malaysia sedang gencar mengampanyekan "Merangkul Norma Baru" agar warga terus mematuhi protokol kesehatan guna mengekang penyebaran virus.

Kampanye tersebut dilakukan di pusat perbelanjaan, media sosial, hingga media cetak hingga 31 Desember 2020.

“Kami ingin masyarakat terus melatih pengendalian diri seperti memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak secara fisik," ujar Ismail.

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Noor Hisham Abdullah, Malaysia melaporkan 14 kasus baru Covid-19 pada Kamis, di mana empat di antaranya adalah kasus impor dan 10 transmisi lokal. Sehingga, secara nasional, Malaysia sudah mengonfirmasi 9.374 kasus Covid-19.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya