Berita

Direktur Eksekutif Nagari Institute Akbar Faizal/Net

Politik

Akbar Faizal: Ada Apa Di Balik Pengesahan RUU MK Yang Tergesa-gesa?

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan DPR mendapat kritikan tajam dari Nagari Institute. Pengesahan ini disebut sebagai bentuk pengelolaan manajemen pembuatan UU yang masih kusut.

Pertama-tama, Direktur Eksekutif Nagari Institute Akbar Faizal menyoroti pengesahan yang terlalu terburu-buru. Sebab tidak cukup alasan untuk DPR tergesa membahas pengajuan RUU ini. Apalagi jika dikaitkan dengan problem yang ingin diatasi sebagai alasan utama pengakuan RUU ini.

“Substansi RUU MK ini tak berkaitan dengan isu strategis yang faktual terjadi di masyarakat. Kesan ketergesaan pengajuan dan pembahasan RUU ini sebagai sebuah akrobat legislasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9).


“RUU ini juga tidak termasuk dalam list prioritas pada Prolegnas. Lalu ada apa di balik semua ini?” ujar mantan anggota DPR RI itu.

Kini muncul beragam spekulasi. Salag satunya tudingan terjadinya “tukar guling” menyangkut beberapa produk UU strategis di masa mendatang.

“Semisal, gugatan terhadap UU Minerba atau pengamanan Omnibus Law dalam RUU Ciptaker.” sambungnya.

Terlebih lagi, sambung Akbar Faizal, substansi masalah yang direvisi tak jauh berbeda dengan draft RUU sebelumnya yang masih berputar di wilayah administrasi, pengisian jabatan hakim dan periodisasi.

Pengajuan menu lama ini menandakan para pembentuk UU kehilangan kreativitas dalam menggali masalah yang ada di MK khususnya mengenai hukum acara dan kewenangan MK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya