Berita

Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi pada pejabat tinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net

Dunia

Trump Jatuhkan Sanksi Untuk ICC, Sindiran Venezuela: AS Secara Tak Langsung Mengakui Kesalahannya

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat tinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan menggambarkan instutusi tersebut benar-benar rusak dan korup.

Mengomentari kebijakan Washington, Menteri Luar Negeri Venezuela, Jorge Arreaza mengatakan, keputusan tersebut merupakan sebuah pengakuan bersalah AS terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Pengadilan Kriminal Internasional menilai kejahatan terhadap kemanusiaan. AS sering melakukannya," ujar Arreaza seperti dikutip Sputnik, Kamis (3/9).


"AS memberi sanksi kepada Jaksa Pengadilan dan mengancam semua hakim untuk menghindari penyelidikan atas kejahatannya yang keji: sebuah praktik ilegal yang berarti pengakuan bersalah," tambahnya.

Pada Rabu (2/9), Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengumumkan sanksi kepada jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda dari Gambia dan Kepala Divisi Yuridiksi, Phakiso Mochochoko dari Lesotho.

Keduanya telah dimasukkan ke dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri.

"Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang membuat pengadilan tersebut dan tidak akan mentolerir upaya tidak sahnya untuk menundukkan Amerika ke dalam yuridiksinya," ujar Pompeo seperti dikutip UPI.

Langkah tersebut merupakan upaya terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap ICC dalam beberapa bulan terakhir.

Presiden Majelis Negara-negara Pihak, O-Gon Kwon mengutuk sanksi AS yang baru, menekankan bahwa ICC adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak yang secara ketat mematuhi ketentuan Statuta Roma dalam operasinya.

"Tindakan pemaksaan ini, yang diarahkan pada lembaga peradilan internasional dan pegawai sipilnya, belum pernah terjadi dan merupakan serangan serius," demikian bunyi pernyataan ICC.

Pada Maret, ICC mengizinkan dimulainya penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkonflik di Afghanistan, termasuk personel AS.

Sebagai tanggapan, pada 11 Juni, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengesahkan sanksi terhadap pejabat ICC.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya