Berita

WHO memasukan kortikosteroid dalam pengobatan efektif untuk pasien Covid-19 yang kritis/Net

Kesehatan

Steroid Terbukti Efektif Turunkan Risiko Kematian Pasien Covid-19 Yang Kritis, WHO Minta Negara Amankan Stok

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 11:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Penggunaan steroid untuk perawatan pasien Covid-19 dengan gejala parah telah diakui dan direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Para peneliti di Inggris, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Spanyol dan Amerika Serikat (AS) menemukan, pengobatan pasien kritis Covid-19 dengan kortikosteroid dapat mengurangi risiko kematian hingga 20 persen, melansir Reuters pada Kamis (3/9).

Berdasarkan uji coba terpidah dari hidrokortison dosis rendah, deksametason dan metilprednisolon, penggunaan steroid dapat meningkatkan tingkat kelangsungan hidup pasien Covid-19 yang dirawat intensif di rumah sakit.


“Ini setara dengan sekitar 68 persen dari pasien (Covid-19 paling parah) yang bertahan hidup setelah pengobatan dengan kortikosteroid, dibandingkan dengan sekitar 60 persen yang bertahan tanpa kortikosteroid,” kata para peneliti dalam sebuah pernyataan.

Profesor statistik medis dan epidemiologi di Universitas Bristol Inggris, Jonathan Sterne, yang ikut mengerjakan penelitian tersebut mengatakan, uji coba memberikan hasil yang konsisten di berbagai kelompok. Artinya, penggunaan obat tersebut memberikan manfaat bagi pasien kritis tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau berapa lama sakit diderita.

Hasil temuan tersebut diterbitkan dalam Journal of American Medical Association pada Rabu (2/9). Temuan itu memperkuat terobosan pada Juni, di mana deksametason menjadi obat pertama yang terbukti mampu mengurangi tingkat kematian di antara pasien Covid-19 yang sakit parah.

Profesor lainnya di Universitas Ozford, Martin Landray, yang mengerjakan uji coba deksametason, mengatakan hasil tersebut berarti dokter di rumah sakit di seluruh dunia dapat dengan aman beralih menggunakan obat-obatan tersebut untuk menyelamatkan nyawa.

Efektifnya steroid dalam mengobati pasien Covid-19 yang parah membuat WHO memperbarui rekomendasi pedoman perawatannya.

"Bukti menunjukkan bahwa jika Anda memberikan kortikosteroid, ada 87 kematian lebih sedikit per 1.000 pasien. Itu adalah nyawa yang selamat," ujar ketua perawatan klinis WHO, Janet Diaz.

Kendati begitu, dalam panduan terbaru WHO yang diterbitkan pada Rabu, kortikosteroid hanya boleh digunakan dalam pengobatan pasien Covid-19 yang paling sakit dan bukan pada kasus yang ringan.

Selain itu, badan kesehatan PBB tersebut juga mendesak negara-negara untuk mengamankan stok kortikosteroid yang cukup dan bukan berlebihan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya