Berita

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/Net

Nusantara

Awas! Tunjangan ASN Pemprov Jateng Dipotong Kalau Langgar Protokol Kesehatan

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menertibkan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu langkahnya, jajaran pegawai Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat denda.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal sanksi teguran lisan hingga denda uang.


Bahkan jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (2/9).

Terkait penertiban aparat tersebut, Ganjar meminta masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Kata dia, apabila kedapatan ASN Pemprov Jateng langgar protokol di tempat umum, bisa melaporkan.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Di sisi lain, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menambahkan, dasar Pergub tersebut adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," terangnya.

Pemberian sanksi, lanjut Herru tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya