Berita

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Revisi UU Kejaksaan, Jalan Untuk Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejaksaan Agung

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Legislasi DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis (jaksa penguasa perkara) dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia.

“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” ujar Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9).


Suparji menambahkan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau KPK.

“Upaya peningkatan itu tidak boleh kemudian mengabaikan lembaga-lembaga yang lain, tapi penguatan itu bagaimana mempermudah terjadinya sinergi harmoni dengan lembaga-lembaga lain,” katanya.

Menurutnya, revisi ini memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.

"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainya. Salah satunya kan bahwa sekarang itu di Kejaksaan Agung ada Kejaksaan Agung Muda bidang militer yang itu tentunya memerlukan penyesuain atau perubahan termasuk dalam konteks regulasi dan kemudian yang kedua juga apa yang diprogramkan oleh atau menjadi kebijakan umum dari Kejaksaan Agung sekarang,” jelasnya.

Lanjut Suparji, alasan perubahan UU Kejaksaan itu juga untuk melakukan perbaikan secara signifikan. Seperti melakukan reformasi birokrasi, reformasi mental dalam konteks Kejaksaan Agung di masa mendatang yang berdasarkan norma hukum.

“Jadi sebagai upaya untuk melakukan perbaikan, saya kira perlu dilakukan itu, tapi yang penting adalah bagaimana perubahan-perubahan tadi itu membawa perbaikan secara signifikan dalam konteks Kejaksaan di masa yang akan datang,” katanya.

Selain itu, Suparji juga berharap revisi itu berdasarkan kajian-kajian objektif yang melihat kelemahan-kelemahan Kejaksaan Agung yang kemudian dapat dilakukan perbaikan-perbaikan signifikan melalui Undang-Undangan tersebut.

“Jadi ini yang harus kita antisipasi supaya memang ada pebaikan-perbaikan secara signifikan dan betul-betul mendasarkan pada sebuah kajian secara objektif melihat kelemahan-kelemahan Kejaksaan selama ini,” pungkasnya.

Secara spesifik, setidaknya ada delapan poin revisi yang dituangkan dalam revisi UU Kejaksaan RI. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum menyebutkan, bahwa poin revisi tersebut sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.

Pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara.

Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.

Kelima, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Keenam, pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.

Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.

Kedelapan, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya