Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha/Net

Politik

DPR: Penerapan SMAP Mendorong BUMN Jadi Pelopor Pencegahan Korupsi

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementeri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan ultimatum kepada para bos perusahaan BUMN untuk tunduk dan patuh terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di internal perusahaan dalam rangka pelaksanaan transformasi, good corporate government (GCG), dan transparansi.

Menteri BUMN Erick Thohir Meminta seluruh jajaran BUMN agar menjalankan manajemen anti suap yang sebelumnya telah diperintahkan melalui tiga surat edaran.

Ketiga surat edaran tersebut, pertama adalah terkait larangan memberikan hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Kedua, mengenai tender penunjukan langsung di BUMN. Ketiga, terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.


Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menyatakan apresiasinya atas kebijakan Erick Thohir tersebut, terutama berkaitan dengan pemberian hadiah yang menurutnya tidakan tersebut sebagai cikal bakal terjadinya korupsi.

“Dimulai dari hadiah, kemudian meningkat menjadi suap, meningkat lagi jadi kolusi, meningkat lagi menjadi korupsi, saya pikir itu permulaan yang bagus, artinya tidak menerima hadiah itu,” ujar Toha, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Legislator PKB itu mengatakan, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian BUMN juga sudah sesuai dengan UU KPK, UU tindak pidana korupsi, dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ya paslah aturanya itu, menurut saya itukan sudah diatur juga kan dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiah kan,” terangnya.

Selain itu, Toha juga mendukung upaya Erick Thohir meniadakan proyek BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung, sebab proyek yang dikerjakan di BUMN tidak mungkin berada dibawah anggaran Rp 200 juta.

“Proyek penunjukan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden, kalau tidak salah yang Rp 200 juta ke bawah, kalau di BUMN itu dipastikan Rp 200 juta ke atas semuanya. Biasanya pemerintah daerah itu Rp 200 juta ke bawah, kalau di BUMN pasti Rp 200 juta ke atas artinya benar saja tidak ada penunjukan langsung, itu sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Toha juga berharap kepada Erick Thohir agar proyek yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah harus diawasi dengan sejumlah peraturan, meskipun telah melalui proses tender.

Sebab, tender yang digarap masih terdapat celah untuk dimanfaatkan oleh oknum melakukan kejahatan.

“Aturan itu jangan berhenti di situ saja, meski melalui tender pun itu kan bisa dimain kan,  mereka kan pengalaman masalah itu. Terutama yang BUMN karya-karya," katanya.

"Menurut saya, pesan Erick itu penting mengingatkan kembali tentang UU tindak pidana korupsi, tentang etika berbisnis, tentang peraturan tender dan seterusnya, harus ditindak lanjuti, pengawasanya masing-masing lembaga BUMN,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya