Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Dewan Moneter Itu Bentuk Kemaruk Kuasa, Kok Presiden Jokowi Mudah Diakali?

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) mendapat kritikan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Sorotan tertuju pada penambahan pasal baru di pasal 9. Di mana rangkaian pasal ini mengatur mengenai anggota dewan moneter hingga tugasnya.

Dewan moneter berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.


Pada ayat 3 pasal 9a mengatur bahwa dewan moneter terdiri dari  5 anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua dewan moneter.

Rizal Ramli melihat rencana pembentukan dewan moneter tidak ubahnya dengan kemaruk kuasa, ketimbang upaya untuk membenahi masalah krisis.

“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar dari krisis,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (1/9).

Pernyataan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Menteri Keuangan dan KSSK sebelumnya sudah mendapat kekuasaan luar biasa dalam UU 2/2020 atau yang dikenal dengan UU Corona.

“KKSK sudah diberi kekuasaan luar biasa via UU 2/2020, Mentri Keuangan terbalik usulkan lagi kekuasaan tambahan agar BI, OJK, LPS di bawah Menkeu dengan bentuk lembaga baru “Dewan Moneter”,” tegasnya.

Dia pun menyayangkan Presiden Joko Widodo yang begitu mudah mempersilakan menterinya menambah kekuasaan. Rizal Ramli berharap Jokowi segera sadar dan fokus pada penyelesaian krisis.

“Kuasa-demi tambah-kuasa, tetapi tidak fokus pada keluar krisis. Pak Jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” demikian Rizal Ramli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya