Berita

Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan saat berunjuk rasa di Kemendagri/Net

Politik

Geruduk Kemendagri, Warga Talaud Desak Tito Berhentikan Bupati Elly Lasut

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ratusan masyarakat Talaud, Sulawesi Utara menggeruduk Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin (31/8). Mereka datang untuk menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan ini beralasan bahwa Elly Lasut telah menjabat selama tiga periode.

Jurubicara aliansi ini, Mardianto Bungangu menjelaskan bahwa mereka datang untuk mendesak Mendagri Tito melaksanakan perintah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 548K/TUN/2019 secara utuh, yaitu mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, tanggal 2 Juni 2017.


“Aturan yang digunakan pasangan Elly Lasut ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/8).

Atas alasan itu, mereka mendesak agar Tito Karnavian melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2.TUN1.997/HK.06/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Selain itu, Mardianto juga menjelaskan bahwa aliansinya mendesak mantan Kapolri itu memberhentikan pasangan Elly Lasut-Moktar Parapaga sebagai bupati dan wakil bupati. Sebab, keputusan Mendagri yang digunakan keduanya untuk mencalonkan diri telah batal demi hukum.

"Dengan tidak memenuhi syarat pencalonan, maka pasangan bupati dan wakil bupati atas nama Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga adalah cacat hukum karena telah menjabat 3 periode," urainya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya