Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Hukum

Kutuk Pengrusakan Mapolsek Ciracas, Setara Institute: Setop Privilege Hukum Bagi TNI!

MINGGU, 30 AGUSTUS 2020 | 07:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengrusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas terjadi pada Jumat malam (28/8) hingga Sabtu dinihari (29/8). Berdasarkan kesaksian warga pelaku yang berjumlah ratusan diidentifikasikan sebagai anggota TNI.

Setara Institute mengutuk keras tindakan brutal tersebut. Apalagi mereka sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, gerombolan yang sama melakukan pengrusakan di Pasar Rebo. Mereka menganiaya dan melukai warga sipil.

Gerombolan ini juga melakukan razia, pengrusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna jalan raya di Jalan Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Mapolsek.


“Perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil,” tutur Ketua Setara Institute, Hendardi kepada wartawan, Minggu (30/8).

Menurutnya, tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum. Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil.

“Jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, maka berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (privilege) hukum karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum,” urainya.

Hendardi menilai reformasi TNI sebatas bergerak di sebagian aras struktural, tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota.

Kemandekan reformasi TNI, sambugnya, telah menjadikan anggota TNI kebal dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas satu.

“Kebiadaban yang diperagakan pada 28/8 telah menggambarkan secara nyata kegagalan reformasi TNI,” tegas Hendardi.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan 28/8 itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat.

Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut.

“Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial,” ujarnya.

“Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” demikian Hendardi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya