Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau Wisma Atlet yang ditunjuk sebagai rumah sakit darurat Covid-19 beberapa waktu lalu/Istimewa

Kesehatan

Covid-19 Menyerang Kesehatan Mental, UI Rekomendasikan Empat Kebijakan Prioritas Pemerintah

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Adanya masalah kesehatan mental selama dan pasca pandemik Covid-19 perlu segera dibereskan dan menjadi kebijakan prioritas pemerintah.

Rekomendasi tersebut disampaikan sejumlah akademisi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Sinergi Mahadata Tanggap Covid-19 UI di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI dan Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran UI.

Penelitian ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan dan permasalahan akibat pandemik Covid-19 yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sekarang maupun di masa yang akan datang, serta memengaruhi produktivitas masyarakat dan kondisi sosial ekonomi negara.


"Survei di Indonesia mendapati bahwa proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemik Covid-19 mencapai 35%. Angka ini lebih tinggi 5-6 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi di masyarakat umum (Riset Kesehatan Dasar tahun 2018) dan lebih besar 2-3 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi pada kejadian bencana non-pandemik lainnya," kata peneliti yang juga tim perumus kebijakan, dr. Gina Anindyajati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Setidaknya, terdapat empat masalah kesehatan mental yang berhasil diidentifikasi di tengah kondisi pandemik Covid-19. Pertama, tingginya proporsi depresi, kecemasan, dan distres di masyarakat, termasuk pada kelompok petugas di layanan kesehatan.

Kedua, banyaknya orang dalam usia produktif yang mengalami masalah kesehatan mental di masa pandemi Covid-19 ditambah dengan kelompok rentan lainnya (perempuan, anak dan remaja, serta orang lanjut usia).

Kemudian ketiga semakin terbatasnya jangkauan pelayanan kesehatan mental di masyarakat. Terakhir, terputusnya layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dan meningkatkan risiko kekambuhan.

Oleh karenanya, tim peneliti merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan empat kebijakan, yakni mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemik dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan, serta menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang andal.

Kedua, memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan berupa fasilitasi adaptasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, penguatan interaksi dalam keluarga, jaminan sosial dan kesehatan.

Ketiga, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses (termasuk teknologi swaperiksa dan telekonsultasi), terintegrasi dalam layanan kesehatan fisik, panduan layanan yang terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas.

Terakhir, menjamin kesinambungan layanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa melalui pengembangan telemedicine, kebijakan akses obat, dan pencegahan risiko kesehatan fisik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya