Berita

Presiden Joko Widodo saat meninjau Wisma Atlet yang ditunjuk sebagai rumah sakit darurat Covid-19 beberapa waktu lalu/Istimewa

Kesehatan

Covid-19 Menyerang Kesehatan Mental, UI Rekomendasikan Empat Kebijakan Prioritas Pemerintah

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Adanya masalah kesehatan mental selama dan pasca pandemik Covid-19 perlu segera dibereskan dan menjadi kebijakan prioritas pemerintah.

Rekomendasi tersebut disampaikan sejumlah akademisi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Sinergi Mahadata Tanggap Covid-19 UI di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI dan Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran UI.

Penelitian ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan dan permasalahan akibat pandemik Covid-19 yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sekarang maupun di masa yang akan datang, serta memengaruhi produktivitas masyarakat dan kondisi sosial ekonomi negara.


"Survei di Indonesia mendapati bahwa proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemik Covid-19 mencapai 35%. Angka ini lebih tinggi 5-6 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi di masyarakat umum (Riset Kesehatan Dasar tahun 2018) dan lebih besar 2-3 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi pada kejadian bencana non-pandemik lainnya," kata peneliti yang juga tim perumus kebijakan, dr. Gina Anindyajati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Setidaknya, terdapat empat masalah kesehatan mental yang berhasil diidentifikasi di tengah kondisi pandemik Covid-19. Pertama, tingginya proporsi depresi, kecemasan, dan distres di masyarakat, termasuk pada kelompok petugas di layanan kesehatan.

Kedua, banyaknya orang dalam usia produktif yang mengalami masalah kesehatan mental di masa pandemi Covid-19 ditambah dengan kelompok rentan lainnya (perempuan, anak dan remaja, serta orang lanjut usia).

Kemudian ketiga semakin terbatasnya jangkauan pelayanan kesehatan mental di masyarakat. Terakhir, terputusnya layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dan meningkatkan risiko kekambuhan.

Oleh karenanya, tim peneliti merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan empat kebijakan, yakni mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemik dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan, serta menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang andal.

Kedua, memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan berupa fasilitasi adaptasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, penguatan interaksi dalam keluarga, jaminan sosial dan kesehatan.

Ketiga, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses (termasuk teknologi swaperiksa dan telekonsultasi), terintegrasi dalam layanan kesehatan fisik, panduan layanan yang terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas.

Terakhir, menjamin kesinambungan layanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa melalui pengembangan telemedicine, kebijakan akses obat, dan pencegahan risiko kesehatan fisik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya