Berita

Batik Air/Net

Nusantara

Batik Air Angkut Enam Penumpang Positif Covid-19, Alvin Lie: Rapid Test Tidak Layak Jadi Instrumen Diagnostik Calon Penumpang

SABTU, 22 AGUSTUS 2020 | 14:49 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Larangan yang dikeluarkan pemerintah Kalimantan Barat kepada Batik Air untuk mendarat di provinsi itu dinilai aneh dan tidak adil.

Pasalnya, maskapai bukan pihak yang bertanggung jawab pada hasil tes untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak.

Larangan mendarat bagi Batik Air diberikan setelah enam penumpang Batik Air yang mendarat di Bandara Supadio hari Sabtu (22/8) diketahui positif terjangkit Covid-19. Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang secara mendadak di bandara itu hari ini.


Menurut pengamat dunia penerbangan Alvin Lie, kasus ini memperlihatkan dua hal. Pertama, rapid test sudah tidak layak digunakan sebagai instrumen diagnostik calon penumpang. Kedua, maskapai bukan penyelenggara rapid test bagi calon penumpang.

“Hasil Rapid Test tidak layak digunakan sebagai instrumen diagnostik. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” katanya kepada redaksi ZonaTerbang.Com.

“Validasi Surat Keterangan Hasil Rapid Test dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), bukan airlines,” sambungnya.

Maskapai penerbangan seperti Batik Air, sambung Alvin Lie, hanya mengangakut penumpang yang oleh KKP dinilai telah memenuhi syarat.

“Jadi, mengapa airlines yang dikenakan sanksi? Kenapa bukan Kemenkes/ KKP? Dimana logikanya?” tanya Alvin Lie.

Karena tidak logis inilah, dia menilai larangan bagi Batik Air untuk mendarat di Supadio sebagai larangan yang aneh dan tidak adil.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya