Berita

Batik Air/Net

Nusantara

Batik Air Angkut Enam Penumpang Positif Covid-19, Alvin Lie: Rapid Test Tidak Layak Jadi Instrumen Diagnostik Calon Penumpang

SABTU, 22 AGUSTUS 2020 | 14:49 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Larangan yang dikeluarkan pemerintah Kalimantan Barat kepada Batik Air untuk mendarat di provinsi itu dinilai aneh dan tidak adil.

Pasalnya, maskapai bukan pihak yang bertanggung jawab pada hasil tes untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak.

Larangan mendarat bagi Batik Air diberikan setelah enam penumpang Batik Air yang mendarat di Bandara Supadio hari Sabtu (22/8) diketahui positif terjangkit Covid-19. Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang secara mendadak di bandara itu hari ini.


Menurut pengamat dunia penerbangan Alvin Lie, kasus ini memperlihatkan dua hal. Pertama, rapid test sudah tidak layak digunakan sebagai instrumen diagnostik calon penumpang. Kedua, maskapai bukan penyelenggara rapid test bagi calon penumpang.

“Hasil Rapid Test tidak layak digunakan sebagai instrumen diagnostik. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” katanya kepada redaksi ZonaTerbang.Com.

“Validasi Surat Keterangan Hasil Rapid Test dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), bukan airlines,” sambungnya.

Maskapai penerbangan seperti Batik Air, sambung Alvin Lie, hanya mengangakut penumpang yang oleh KKP dinilai telah memenuhi syarat.

“Jadi, mengapa airlines yang dikenakan sanksi? Kenapa bukan Kemenkes/ KKP? Dimana logikanya?” tanya Alvin Lie.

Karena tidak logis inilah, dia menilai larangan bagi Batik Air untuk mendarat di Supadio sebagai larangan yang aneh dan tidak adil.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya