Berita

Nusantara

Batik Air Dilarang Terbang Ke Pontianak Selama Tujuh Hari

SABTU, 22 AGUSTUS 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang pesawat Batik Air membawa penumpang ke provinsi itu hingga tujuh hari yang akan datang. Larangan ini diberlakukan setelah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menemukan enam penumpang pesawat Batik Air yang baru tiba di Pontianak, hari Sabtu (22/8) terdeteksi terjangkit virus corona baru atau Covid-19.

Dalam surat Dinas Perhubungan Kalimantan Barat bernomor 552/345/Dishub-A yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, H. Manto, dan ditujukan untuk pihak Batik Air disebutkan, pelarangan dilakukan berdasarkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang secara mendadak dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat di Bandara Supadio hari Sabtu (22/8).

Juga disebutkan , larangan tersebut dilakukan atas petunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat Sutamidji.


“Bahwa sesuai hasil pemeriksaan PCR test random terhadap kedatangan penumpang tanggal pertengahan Agustus 2020, ditemukan 6 (enam) penumpang berstatus Konfirmasi Positif Covid-19 dari maskapai penerbangan Saudara,” tulis Kepala Dishub Kalimantan Barat seperti dikutip dari ZonaTerbang.Com.

“Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggung-jawaban airlines, maka diminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020,” sambungnya. 

Kepala Dishub Kalimantan Barat juga menenakankan bahwa kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah.

Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi Reaktif atau Konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Rapid test atau PCR test di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementera rute penerbangan dari airlines tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya