Berita

Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Publika

Sekali Lagi Meluruskan Arti Perbandingan Angka Pertumbuhan Yang Sesat Atau Disesatkan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 10:00 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

DALAM masa Pandemi Covid-19 ini kita sering disajikan atau mendengarkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia dan negara negara lain tanpa informasi methode yang digunakan.

Khususnya pertumbuhan ekonomi quartalan dalam tahun 2020, baik untuk menentukan apakah suatu negeri sudah masuk RESESI maupun untuk tujuan atau motip pencitraan.

Karena itu masyarakat sering dibikin bingung dengan angka pertumbuhan ekonomi yang disajikan apalagi yang di banding bandingkan dengan negeri lain tanpa keterangan methode apa yang dipakai sehingga tidak apple to apple.


Pemerintah Indonesia paling “konsisten” dalam melaporkan angka pertumbuhan ekonomi quartalannya yaitu atas dasar perbandingan tahunan (YoY); artinya Quartal 1/2020 dibandingkan dengan Quartal 1/2019 dan ditemukan angka pertumbuhan 2,97%. Masih dengan methode yang sama (YoY) untuk Quartal 2/2020 dibandingkan dengan Quartal 2/2019 minus 5,32%.

Sengaja atau tidak, angka ini sering dibandingkan dengan Laporan angka pertumbuhan Quartalan dari negara lain TANPA menyebutkan perbedaan methode yang digunakan sehingga sebenarnya perbandingan tsb menyesatkan.

Tidak fair. Apalagi acapkali dibumbui dengan pernyataan bahwa angka pertumbuhan ekonomi Indonesia  “terbukti lebih baik” atau “lebih sukses” dari angka di negeri lain. Tentulah ini pernyataan gombal. Sebab angka  pertumbuhan kuartalan YoY tidak pas bila dibandingkan dengan angka pertumbuhan kuartalan QoQ.

Ekonom senior Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies menulis artikel yang meluruskan penyesatan itu, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dan sudah dimuat di beberapa media onlines, yang intinya secara bebas saya gunakan disini.

Bahwa untuk menentukan resesi yang lazim dipakai adalah perbandingan pertumbuhan ekonomi quartalan dengan methode QoQ.

Artinya quartal ini dibandingkan dengan quartal sebelumnya, seasonally adjusted, di setahunkan ataupun tidak. Bila dua quartal berturut turut pertumbuhannya minus maka dikatakan Resesi.

Bila situasi ini berkepanjangan (melebihi setahun) bisa disebutkan depresi. Tentu ada methode lain seperti dengan melihat pertumbuhan sektor per sektor penting atau yang mempunyai bobot besar dalam ekonomi, misalnya penjualan otomotip, transportasi, pariwisata, industri pengolahan, pertambangan, jumlah PHK dll.

Dari pendekatan ini jelas Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai sekarang sudah layak di sebutkan memasuki Resesi.

Tapi kita akan kembali ke methode pertumbuhan ekonomi quartalan, Q1 dan Q2 Indonesia untuk 2020 dibandingkan dengan itu dari negeri negeri lain seperti yang di laporkan Ekonom Anthony Budiawan yang dikutip dibawah ini.

I. Growth QoQ, Kuartal 1 dan Kuartal 2

1. USA: -1,26% dan - 9,49%
2. Germany: -2,00% dan -10,10%
3. Singapore: -0,79% dan -13,06%
4. Indonesia: -0,69% dan -6,95%
5. Korea: -1,28% dan -3,33%
6. Japan:  -0,50% dan -7,37%

Angka angka diatas tidak disetahunkan. Bila disetahunkan, seperti yang angkanya banyak kita lihat di pemberitaan, menjadi sbb.

II. Growth QoQ, Kuartal 1 dan Kuartal 2

1. USA: -4,96% dan -32,90%
2. Germany:  -7,76 dan -34,68
3. Singapore: -3,12 dan -42,87
4. Indonesia: -2,73 dan -25,03
5. Korea: -5,03 dan -12,68
6. Japan: -2,22 dan -26,38
 
Tentu pembaca bisa mencari dan menghitung sendiri pertumbuhan di banyak negara lain tetapi yang dalam tabel diatas hanyalah yang sudah banyak beredar tetapi dengan penafsiran yang keliru. Konon untuk Vietnam dan Filipina angkanya masih  lebih tinggi dari angka pertumbuhan Indonesia.

Melihat angka angka diatas, umumnya ekonom berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi dalam quartal 3 masih akan minus dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan, 2021, belum akan seindah pidato pengantar Presiden Jokowi atas Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Dan meski sudah ada UU No. 2/2020, DPR perlu lebih realistis dalam membahasnya termasuk harus menyeriusi pembuatan rambu rambu baru untuk perbandingan atau rasio utang negara terhadap pendapatan negara.

Satu dan lain hal untuk mencegah gagal bayar utang yang dapat menimbulkan krisis baru ekonomi. Dengan kata lain, DPR harus meninjau kembali UU Keuangan Negara No. 17/2003.

Penulis adalah ekonom senior, mantan Menteri Keuangan 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya