Berita

Menko Polhukam Mahfud MD saat menyerahkan draf RUU BPIP ke Ketua DPR RI Puan Maharani/Net

Politik

Duga Ada Makar Ideologi, FKP2B Tulis Surat Terbuka Tolak RUU BPIP

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) membuat surat terbuka berisi penolakan terhadap RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Mereka menilai RUU BPIP tidak jauh berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang secara substansi bermasalah. Selain itu, mereka mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap telah melakukan makar ideologi.

Hal-hal tersebut menjadi poin secara garis besar dari sembilan tuntutan dalam surat terbuka FKP2B yang ditembuskan ke pimpinan MPR RI, pimpinan DPR RI, presiden RI.


Kemudian, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), gubernur Lemhanas, hingga ormas lintas agama seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Ittihadiyah, Perti, MA, Az Zikra, Ikadi, PITI, Sarekat Islam, Al Wasliyah, PUI, HBMI, Nahdlatul Wathan, PGI, KWI, Walubi, Permabudhi, PHDI, dan MATAKIN.

"RUU BPIP sama bermasalahnya dengan RUU HIP. Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP dan hentikan makar ideologi," tulis anggota FKP2B Memet Ahmad Hakim kepada wartawan, Kamis (20/8).

Memet mengungkapkan, gejolak sosial politik yang sedang terjadi sekarang ini disinyalir akibat adanya penyesatan ideologi. Karena itu, FKP2B menilai RUU BPIP dan lembaga BPIP itu sendiri layak dibubarkan karena tidak memiliki fungsi apapun.

"Adanya makar ideologi yang harus segera diakhiri dengan menolak RUU BPIP dan membubarkan BPIP karena keberadaannya tidaklah diperlukan," tegasnya.

"Bahkan bahwa bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," demikian Memet.

Dalam surat terbuka FKP2B itu tertanda sekitar 456 orang yang mengklaim dari berbagai unsur dan tergabung dalam FKP2B dan menyatakan sikap menolak RUU BPIP dan bubarkan lembaga BPIP. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya