Berita

ILustrasi

Nusantara

Negara Tanpa Sistem Kesejahteraan, Ini Yang Bakal Terjadi

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 23:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akademisi Universitas Diponegoro Prof Budi Setiyono menjabarkan bagaimana menyelenggarakan negara yang baik dengan sistem kesejahteraan.

Dalam materi paparan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/8), Budi menyebut urgensi mewujudkan negara kesejahteraan Indonesia telah diamanatkan dalam UUD 1945.

Menurut dia, akan terjadi tiga masalah jika negara tanpa ada sistem kesejahteraan. Yang pertama, jelas dia, lemahnya rasa memiliki (self belonging) terhadap bangsa dan negara.


Kedua, akan terjadi kecenderungan untuk meremehkan dan merendahkan hukum, dan ketiga lemahnya rasa percaya diri warga negara.

Karena bagi Budi, negara ibarat keluarga besar, di mana masyarakat memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan keamanan, perlindungan sosial dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.

Serta, tambah Budi, memiliki kewajiban membayar pakak setelah umur 17 tahun, mentaati hukum dan ikut terlibat membela negara.

Budi menjelaskan, konsep kesejahteraan pada prinsipnya ialah model pemerintahan yang menjamin rakyat supaya bisa hidup diatas level kualitas hidup tertentu menggunakan perangkat social security agar rakyat dapat memenuhi paling tidak kebutuhan dasar minimal sandang, pangan, papan dan pendidikan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya