Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pasien Sakit Ginjal Disebut Positif Covid-19, Keluarga Tuntut Kejelasan Status

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 09:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesimpangsiuran informasi menyertai Rabumah, seorang pasien sakit ginjal yang telah meninggal dan dinyatakan positif Covid-19. Pihak keluarga pun berharap pemerintah bisa menjelaskan sekaligus memastikan status kesehatan Rabumah sebelum meninggal.

Salah seorang wakil keluarga, Afriansyah, mengaku masih bingung dengan penyebab kematian bibinya itu. Karena tak ada penjelasan dari pihak rumah sakit tempat bibinya sempat dirawat.

Terlebih lagi, setelah Rabumah meninggal dunia, dia mendapatkan kabar dari media massa bahwa bibinya dinyatakan positif mengidap Covid-19.


“(Kepada) Media kok dibuka. Sementara keluarga pasien itu tidak tahu apa-apa, kan aneh,” kata Arfiansyah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (17/8).

Seperti ditutukan Arfiansyah, Rabumah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan keluhan sakit batu ginjal. Di Banda Aceh, sebelum melanjutkan perawatan, Rabumah sempat menjalani tes corona dan hasilnya dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil itu, kata Arfiansyah, tindakan medis terhadap Rabumah dilanjutkan. Rumah sakit menjadwalkan Rabumah menjalani cuci darah. Namun, Rabumah urung menjalani proses ini karena terkendala pemasangan alat baru. Rabumah terpaksa menunggu dua hari.

“Pada hari yang direncanakan untuk cuci darah bibi sudah meninggal dunia,” kata Arfiansyah. “Tidak ada keterangan dan kepastian tertulis untuk keluarga pasien, apakah dia itu positif atau tidak.”

Atas informasi yang beredar tersebut, kata Arfiansyah, pihak keluarga sangat terpukul dan tertekan. Setiba di kampung halaman, di Aceh Tengah, seluruh keluarga segera mengisolasi diri secara mandiri. Status Rabumah itu mengharuskan proses pemakaman dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Mereka semua enam orang pergi ke Rumah Sakit Datu Beru untuk mengambil rapid test. Hasilnya dinyatakan semua negatif. Nah, inilah yang membuat kami semakin bingung,” imbuh Arfiansyah.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, Endang Mutiawati, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.

Endang hanya mengatakan, berdasarkan peraturan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, jika seorang pasien diduga mengarah kepada Covid-19, maka tata laksana perawatan harus dilakukan sesuai penanganan Covid-19.

Hal ini tetap dilakukan meski belum ada hasil dari tes usap PCR. “Tidak mungkin keluarga pasien enggak dapat kabar,” kata Endang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya