Berita

Bupati Batang, Wihaji/Net

Kesehatan

Ngeri, Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Ini Akan Didenda Hingga Rp 50 Juta

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan akhirnya ditetapkan Bupati Batang, Wihaji usai sebelumnya hanya menerapkan sanksi sosial.

"Penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda," katanya usai upacara HUT ke-75 RI dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Senin (17/8).

Dalam aturan tersebut berisi antara lain denda maksimal Rp 10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Lalu bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.


Ia mengatakan aturan itu penting agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, program zero covid-19 kita seriuskan," katanya.

Pelaksanaan Oerbup mulai dilakukan minggu ini bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang, dan Kajari. Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di tempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran, dan lembaga lainya.

Bupati Batang juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam peringatan HUT ke-75 RI.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya