Berita

Penandatanganan kerja sama antara Bapeten dan Universitas Indonesia/Istimewa

Nusantara

UI-Bapeten Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 23:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kerja sama peningkatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia antara Universitas Indonesia dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) diperpanjang.

Acara penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) berlangsung secara daring dari Gedung Rektorat UI Kampus Depok dan Auditorium Gedung Bapeten di Jakarta, Rabu (12/8). Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapeten, Prof Jazi Eko Istiyanto dan Rektor UI Prof. Ari Kuncoro yang disaksikan sejumlah undangan.

“Bapeten-UI telah bekerja sama sejak tahun 2015 dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dengan sejumlah fakultas di UI yakni, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik, dan Fakultas MIPA," kata Rektor UI Prof. Ari Kuncoro.


Ia mencontohkan kerja sama keduanya di FMIPA UI, di antaranya menggelar pelatihan dan pengukuran dosis sinar-X bidang radiologi. Selain itu, sebagai implementasi kerja sama pentahelix, jelasnya, UI dan Bapeten juga menggandeng International Atomic Energy Agency/IAEA dan user atau Industri alat kesehatan.

"Akibat perkembangan yang pesat tersebut, UI juga akan membuka program studi Fisika Medis Departemen Fisika FMIPA UI," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapeten Prof. Jazi Eko Istiyanto mengatakan, kerja sama antara Bapeten dan UI selama ini telah berjalan dengan efektif.

Menurutnya, kerja sama kedua instansi tersebut penting mengingat Bapeten sebagai Badan Pengawas memerlukan keterlibatan dan masukan dari akademisi dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di berbagai aspek dalam rangka membantu meningkatkan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

"Dan UI tidak diragukan lagi, memiliki semua kepakaran dan kompetensi tersebut,” ujar Prof. Jazi.

Bentuk konkret kerja sama yang sudah dilakukan selama lima tahun terakhir di antaranya adalah kajian terhadap UU 10/1997 yang diselenggarakan 24 April 2015 hingga 4 Desember 2015 di Fakultas Hukum UI). Kemudian kajian pembatas dosis (dose constraint) untuk petugas bidang kesehatan yang diselenggarakan 1 Juli 2015 hingga 30 November 2015.

Sebagai bentuk implementasi nota kesepakatan bersama, dalam waktu dekat Bapeten dan FMIPA UI akan menyelenggarakan seminar daring keselamatan nuklir (SKN) yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2020 dengan mengusung tema 'Innovations to Support Nuclear Safety and Security for Advanced Human Resources and Excellent Indonesia'.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya