Berita

Dirjen PSDKP dan Kepala BKIPM KKP, Kakorpolairud Barhakam Polri memperlihatkan barang bukti 54,978 kilogram patin fillet ilegal/RMOL

Nusantara

Dibantu Polri, Kementerian KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Fillet Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sinergitas antara Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Polri melalui Korps Polisi Air dan Udara (Korpolairud) Barhakam berhasil mengagalkan penyelundupan 54,978 kilogram ikan patin yang telah di fillet ilegal.

Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru menjelaskan, pengungkapan ini berkat operasi gabungan antara KKP dengan Koprs Polairud Barhakam Polri.

“Hasil operasi gabungan dengan Kepolisian, operasi dilaksanakan dua kali 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 konteiner, isinya 54,978 kilogram ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” kata Tubagus dalam konfernsi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).


Tubagus menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sejak 26 Juli 2020, kata Tubagus, pihaknya bersama Polri terus memantau pergerakan Kapal Motor yang diketahui bernama Slavia dan Sawita.

Kemudian, dari kapal tersebut ikan patin ilegal dimasukan ke dalam empat mobil kontainer berpendingin.

“Jadi operasi tanggal 7 dan 8 Agustus kita amankan empat mobil di Pangkalan Balam,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara Barkaham Polri Irjen Lothatia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemik Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri, tambah jenderal bintang dua itu, berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini.

“Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringanya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat menganggu investasi. Ini yang dirugikan rakyat, karena belum tau ini lolos karantina atau tidak. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” pungkas Latif.

Saat ini, 54,978 kilogram patin yang sudah dipacking ke dalam satu kotak seberat 10 kilogram telah diamankan dan disita.

Barang bukti itu disimpan di cold storage milik Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya