Berita

Rustam Effendi/Net

Nusantara

Ekonom: Masih Butuh Waktu Untuk Terapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembentukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah adalah niat mulia. Qanun ini merupakan rangkaian menuju pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.

Pengamat ekonomi, Rustam Effendi menyebutkan, bahwa pembentukan Qanun tersebut tidaklah sederhana.

“Dalam konteks perbankan, dengan segala kompleksitas, konektivitas dan implikasi yang sistemik, tentu tidak sesederhana seperti yang dituangkan dalam qanun tersebut. Apalagi saat bersentuhan dengan kepentingan dunia usaha,” kata Rustam kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/8).


Salah satu hal yang menghambat, kata  Rustam, adalah karena sebagian besar masyarakat masih menganut ekonomi terbuka yang terkoneksi degan dunia usaha. Tidak hanya di Aceh, namun juga di luar daerah secara nasional bahkan di luar negeri.

"Ada pengusaha yang berbisnis ekspor-impor yang semuanya terhubung dengan kalangan bank non syariah. Dan hal ini, tentu tidak mudah bagi mereka (beralih ke perbankan syariah)," jelasnya.

Rustam mengatakan pada 2015, saat itu Pemerintah Aceh dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah, dirinya pernah menyampaikan agar pemerintah melakukan spin off.

Langkah ini, kata dia, adalah hal yang harus dilakukan saat sebuah bank daerah ingin beralih dari sistem konvensional menjadi syariah total.

Setelah proses spin off berjalan beberapa tahun, kata Rustam, barulah bank tersebut dapat menjalankan sistem syariah secara total.

“Suara saya tidak didengar. Padahal saya sudah memprediksikan kesulitan, persis seperti yang terjadi saat ini, akan terjadi,” katanya.

Rustam juga menilai Qanun LKS terlalu singkat untuk dijalankan. Qanun ini, tidak didasari kajian yang dalam dan panjang.

Menurutnya, setidaknya butuh waktu 5-10 tahun jika daerah ini ingin menerapkan sistem perbankan syariat secara total.

"Terutama saat kemandirian ekonomi Aceh masih sangat rendah. Hampir semua aktivitas ekonomi Aceh terkoneksi dengan daerah luar. Sementara di daerah luar, banyak pelaku usaha, terutama pihak korporasi, belum sepenuhnya gunakan perbankan syariah," jelasnya.

Rustam menilai pengusaha lokal akan kesulitan untuk meminta pihak luar menyesuaikan jasa perbankan syariah yang sama. Bahkan Rustam memastikan posisi pengusaha lokal sangat inferior.

Sambungnya, aturan itu menyebabkan ruang gerak bisnis dan jangkauan pengusaha lokal terbatas. Dengan kemandirian ekonomi yang rendah, dan ketergantungan ekonomi yang masih sangat tinggi terhadap daerah-daerah lain.

Rustam memastikan hal ini akan menyulitkan transaksi ekonomi jika hanya bersandar pada bank syariah.

“Ingat, ekonomi kita bukan ekonomi tertutup. Kita menganut ekonomi terbuka,”pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya