Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

RUU Cipta Kerja Turut Berpotensi Memperburuk Kualitas Penyiaran

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 08:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada buruh, tapi juga berpotensi memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari menilai, RUU Cipta Kerja yang memasukkan kandungan revisi terhadap UU 32/2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Menurutnya, apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draf RUU Cipta Kerja, maka dikhawatirkan lembaga penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten.


“Hal ini perlu dicermati, karena IPP mengharuskan lembaga penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI,”  tegas DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini kepada wartawan, Minggu (9/8).

Regulasi tentang penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan. Dia mengingatkan, dalam Pasal 33 UU 32/2002 tentang Penyiaran telah menyebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen.

“Artinya, penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat,” tegas politisi PKS itu.

Pasal 79 draf RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.

Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux. Ia berpendapat bahwa digitalisasi mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia, sehingga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya