Berita

Diskusi bertajuk “Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan” yang diselenggarakan Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) di Hotel D'Arcici Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8)/Ist

Nusantara

Reklamasi Ancol Bisa Jadi Solusi Beragam Masalah Di Jakarta

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 07:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) merupakan solusi bagi sejumlah masalah yang mendera ibukota.

Atas dasar itu, pengamat sosial Adjie Rimbawan menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) 237/2020 yang mengatur reklamasi itu sudah tepat.

Dalam diskusi bertajuk “Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan” yang diselenggarakan Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) di Hotel D'Arcici Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8), Adjie menilai Anies berhak menerbitkan izin reklamasi, dan selama Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta masih berlaku.


Terpenting, Anies turut mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keppres itu. Seperti kewajiban  harus ada Amdal dan lain-lain.

Menurutnya, mereklamasi area seluas 135 hektare sebagaimana izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dibutuhkan tanah yang banyak untuk pengurukan.  

“Nah, orang pasti bertanya dari mana tanahnya?" tegasnya.

Adjie mengingatkan bahwa Jakarta dilalui 13 sungai, di mana lima di antaranya menjadi kewenangan Pemprov DKI, dan delapan sisanya kewenangan pemerintah pusat.

Lima sungai yang menjadi kewenangan DKI telah dikeruk, sementara delapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat baru akan dikeruk guna mengatasi banjir di Jakarta.

"Saat kedelapan sungai itu dikeruk, tanah dari sungai itu akan dibuang di Ancol. Artinya, reklamasi itu juga bertujuan untuk mengatasi banjir di Jakarta," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan membangun Mass Rapid Transit (MRT) Fase II dengan rute Bundaran HI-Kota. Ketika pengerjaan pembuatan terowongan bawah tanah dilakukan, tanah yang dikeruk bisa dibuang ke Ancol.

"Artinya, reklamasi Ancol juga bertujuan untuk mendukung pembangunan sarana transportasi yang aman dan nyaman, serta untuk mengatasi macet," imbuhnya.

Reklamasi juga penting lantaran pantai Ancol sedang mengalami abrasi. Dengan adanya reklamasi yang menguruk bibir pantai ke arah laut hingga kedalaman delapan meter, maka masalah abrasi teratasi.

"Yang juga penting adalah, sejak tahun lalu ada aspirasi dari warga Jakarta Utara agar PT PJA menyediakan pantai publik yang dapat diakses tanpa harus membayar. Dengan adanya reklamasi Ancol, peluang Gubernur untuk memenuhi aspirasi itu terbuka lebar," tegasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya