Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Malapetaka Bagi PLN

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 00:29 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

MASALAH pertumbuhan ekonomi merupakan masalah kunci bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nasib perusahaan ini sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Mengapa? Karena ini berkaitan dengan nilai konsumsi listrik. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi konsumsi listrik, dan sebaliknya.

Ketika pertumbuhan ekonomi mengalami minus seperti sekarang ini, maka menjadi petaka bagi PLN. Perusahaan sulit menjual listrik yang kapasitasnya saat ini sudah berlebih.

Akibatnya perusahaan PLN kehilangan banyak cashflow, sementara kewajiban perusahaan makin meningkat. Yakni kewajiban membeli bahan bakar sesuai kontrak, membeli listrik swasta, kewajiban membayar bunga utang, dan lain sebagainya.


Bagaimana pertumbuhan ekonomi minus 5,32% menjadi petaka bagi PLN? Ini berawal dari ambisi pemerintah merancang Megaproyek 35 ribu megawatt. Proyek ini menempatkan asumsi pertumbuhan ekonomi rata rata 7,1 persen. Konsumsi listrik diasumsikan meningkat sejalan dengan angka pertumbuhan tersebut hingga 8,7%.

Akibatnya program ambisius dalam sektor ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik pada tingkat pertumbuhan 7,1 persen tersebut, maka dilakukanlah liberalisasi seluas-luasnya dalam pembangunan pembangkit.

Maka PLN dan swasta berlomba-lomba membangun pembangkit. PLN dan swasta juga berlomba-lomba mengambil utang dalam rangka membangun pembangkit. Mereka tergiur dengan harga listrik Indonesia yang sudah cukup tinggi, berharap investasi mereka cepat kembali.
Bagi swasta, program 35 ribu megawatt sangatlah menggiurkan. Ketika mereka membangun pembangkit, maka listrik mereka pasti laku. Karena listrik swasta wajib dibeli oleh PLN.

Skema kerja sama PLN dan swasta dilakukan dengan sistem Take Or Pay (TOP). Sistem yang mewajibkan PLN membeli listrik swasta berapapun banyaknya listrik yang dihasilkan swasta tersebut. PLN bahkan wajib membeli kelebihan produksi listrik pembangkit swasta tersebut.

Sementara PLN sendiri untuk mengejar proyek 35 ribu MW juga membangun pembangkit sendiri. Meskipun PLN tahu bahwa listrik sebetulnya sudah oversupply sejak proyek 35 ribu MW ini dirancang.

Namun karena wajib ikut serta dalam pembangunan pembangkit maka mau tidak mau PLN harus mengerjakannya. Meskipun sejak semula pihak PLN tahu bahwa megaproyek 35 ribu MW ini sangat membebani keuangan PLN. Mereka juga tahu bahwa jika ini dilaksanakan maka PLN akan makin kesulitan menjual listrik.

Pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang normal sebelum pandemik Covid-19 yakni kisaran 4-5 persen, PLN sudah merugi sebagai penjual listrik miliknya sendiri dan menjual listrik milik swasta. Untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik, PLN memilih mematikan pembangkit mereka sendiri dengan menyerap seluruhnya listrik swasta. Sebab jika tidak diserap maka PLN toh tetap harus membayar listrik swasta tersebut.

Cilakanya, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 merosot selama dua kwartal berturut turut. Bahkan sekarang pertumbuhan ekonomi mengalami minus 5,32%. Konsumsi listrik merosot drastis karena industri tutup, pabrik, mall, restoran, dan seluruh kegiatan ekonomi nonrumah tangga tutup akibat dihantam Covid-19.

Sementara PLN tetap harus membeli listrik swasta sesuai skema TOP. Padahal penggunaan listrik merosot. Pembangkit listrik PLN terpaksa dimatikan.

Padahal PLN harus tetap membayar kewajiban sangat besar, menggaji semua karyawan mereka, membayar energi primer batubara dan minyak dll, sesuai kontrak yang mereka sudah buat.

Demikian juga utang PLN kepada bank dan pasar keuangan tetap harus dibayar tepat waktu. Sementara listrik tidak terjual, padahal pendapatan satu-satunya PLN adalah dari menjual listrik. Baik miliknya sendiri maupun milik swasta.

Pelemahan ekonomi sampai minus 5,32% adalah malapetaka buat PLN. Sementara swata pemilik pembangkit tidak menanggung resiko apapun.

PLN yang harus jungkir-balik, mencari utang untuk bisa beli listrik swasta. Sementara PLN sibuk cari utang baru untuk membayar utang lama dan kewajiban lainya, swasta pemilik pembangkit ongkang-ongkang menerima bayaran setiap menit hasil jual listrik melalui kabel PLN.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya