Berita

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga/Net

Nusantara

Program Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Bisa Timbulkan Diskriminasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan stimulus tambahan gaji bagi para pekerja swasta yang mendapakan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur dirumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8).

"Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang sudah 3.5 juta yang di-PHK yang saat ini memasuki pengangguran baru?" kata Andy William.


Menurut dia, seharusnya prioritas pemerintah adalah membantu para pekerja yang ter-PHK, dengan indikator yang telah menarik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Justru yang telah menarik dana JHT-nya yang harus disupport, karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli," ucap Andy William.

Selain itu, lanjut Andy William, jangan sempat keberadaan bantuan stimulus upah atau gaji ini dapat menimbulkan "gejolak" baru, seperti keberadaan Kartu Prakerja yang sempat menimbulkan gejolak.

Oleh karena itu, kebijakan stimulus upah bagi pekerja swasta tersebut harus dibarengi dengan perhatian pemerintah bagi para pekerja yang sempat di-PHK atau dirumahkan.

Pasalnya, bantuan sosial yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan mekanisme bansos kebutuhan bahan pokok sangat kurang untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Selain itu, kelemahan tentang data base yang dimiliki oleh lembaga pemerintah seperti BPJS dan kementerian teknis juga harus diatasi dengan sinkronisasi data. Aturan hukum yang jelas untuk mengatur mekanisme pemberian stimulus juga perlu segera dikaji pemerintah agar tepat sasaran.

"Perlu juga dipertegas apakah para pekerja paruh waktu, pekerja harian lepas, dan pegawai honor pemerintah mendapatkan stimulus tambahan upah Rp 600 ribu, jangan sempat 'nasib' pemberian stimulus 600 ribu rupiah bagi para pekerja swasta tersebut sama dengan keberadaan 'Kartu Prakerja' yang sempat carut marut," tutup Andy William.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya