Berita

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga/Net

Nusantara

Program Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Bisa Timbulkan Diskriminasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan stimulus tambahan gaji bagi para pekerja swasta yang mendapakan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur dirumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8).

"Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang sudah 3.5 juta yang di-PHK yang saat ini memasuki pengangguran baru?" kata Andy William.


Menurut dia, seharusnya prioritas pemerintah adalah membantu para pekerja yang ter-PHK, dengan indikator yang telah menarik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Justru yang telah menarik dana JHT-nya yang harus disupport, karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli," ucap Andy William.

Selain itu, lanjut Andy William, jangan sempat keberadaan bantuan stimulus upah atau gaji ini dapat menimbulkan "gejolak" baru, seperti keberadaan Kartu Prakerja yang sempat menimbulkan gejolak.

Oleh karena itu, kebijakan stimulus upah bagi pekerja swasta tersebut harus dibarengi dengan perhatian pemerintah bagi para pekerja yang sempat di-PHK atau dirumahkan.

Pasalnya, bantuan sosial yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan mekanisme bansos kebutuhan bahan pokok sangat kurang untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Selain itu, kelemahan tentang data base yang dimiliki oleh lembaga pemerintah seperti BPJS dan kementerian teknis juga harus diatasi dengan sinkronisasi data. Aturan hukum yang jelas untuk mengatur mekanisme pemberian stimulus juga perlu segera dikaji pemerintah agar tepat sasaran.

"Perlu juga dipertegas apakah para pekerja paruh waktu, pekerja harian lepas, dan pegawai honor pemerintah mendapatkan stimulus tambahan upah Rp 600 ribu, jangan sempat 'nasib' pemberian stimulus 600 ribu rupiah bagi para pekerja swasta tersebut sama dengan keberadaan 'Kartu Prakerja' yang sempat carut marut," tutup Andy William.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya