Berita

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga/Net

Nusantara

Program Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Bisa Timbulkan Diskriminasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan stimulus tambahan gaji bagi para pekerja swasta yang mendapakan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur dirumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8).

"Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang sudah 3.5 juta yang di-PHK yang saat ini memasuki pengangguran baru?" kata Andy William.


Menurut dia, seharusnya prioritas pemerintah adalah membantu para pekerja yang ter-PHK, dengan indikator yang telah menarik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Justru yang telah menarik dana JHT-nya yang harus disupport, karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli," ucap Andy William.

Selain itu, lanjut Andy William, jangan sempat keberadaan bantuan stimulus upah atau gaji ini dapat menimbulkan "gejolak" baru, seperti keberadaan Kartu Prakerja yang sempat menimbulkan gejolak.

Oleh karena itu, kebijakan stimulus upah bagi pekerja swasta tersebut harus dibarengi dengan perhatian pemerintah bagi para pekerja yang sempat di-PHK atau dirumahkan.

Pasalnya, bantuan sosial yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan mekanisme bansos kebutuhan bahan pokok sangat kurang untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Selain itu, kelemahan tentang data base yang dimiliki oleh lembaga pemerintah seperti BPJS dan kementerian teknis juga harus diatasi dengan sinkronisasi data. Aturan hukum yang jelas untuk mengatur mekanisme pemberian stimulus juga perlu segera dikaji pemerintah agar tepat sasaran.

"Perlu juga dipertegas apakah para pekerja paruh waktu, pekerja harian lepas, dan pegawai honor pemerintah mendapatkan stimulus tambahan upah Rp 600 ribu, jangan sempat 'nasib' pemberian stimulus 600 ribu rupiah bagi para pekerja swasta tersebut sama dengan keberadaan 'Kartu Prakerja' yang sempat carut marut," tutup Andy William.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya