Berita

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga/Net

Nusantara

Program Karyawan Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Bisa Timbulkan Diskriminasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 10:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan stimulus tambahan gaji bagi para pekerja swasta yang mendapakan upah atau gaji di bawah 5 juta rupiah dapat menimbulkan diskriminasi, terutama bagi kalangan pekerja yang terlanjur dirumahkan atau diputus hubungan kerja (PHK) akibat pandemik Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia, Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/8).

"Bagaimana nasib pekerja atau buruh yang sudah 3.5 juta yang di-PHK yang saat ini memasuki pengangguran baru?" kata Andy William.


Menurut dia, seharusnya prioritas pemerintah adalah membantu para pekerja yang ter-PHK, dengan indikator yang telah menarik Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Justru yang telah menarik dana JHT-nya yang harus disupport, karena mereka membutuhkan dana bantuan tersebut guna meningkatkan konsumsi dan mendorong daya beli," ucap Andy William.

Selain itu, lanjut Andy William, jangan sempat keberadaan bantuan stimulus upah atau gaji ini dapat menimbulkan "gejolak" baru, seperti keberadaan Kartu Prakerja yang sempat menimbulkan gejolak.

Oleh karena itu, kebijakan stimulus upah bagi pekerja swasta tersebut harus dibarengi dengan perhatian pemerintah bagi para pekerja yang sempat di-PHK atau dirumahkan.

Pasalnya, bantuan sosial yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan mekanisme bansos kebutuhan bahan pokok sangat kurang untuk mengurangi beban ekonomi pekerja yang di-PHK atau dirumahkan.

Selain itu, kelemahan tentang data base yang dimiliki oleh lembaga pemerintah seperti BPJS dan kementerian teknis juga harus diatasi dengan sinkronisasi data. Aturan hukum yang jelas untuk mengatur mekanisme pemberian stimulus juga perlu segera dikaji pemerintah agar tepat sasaran.

"Perlu juga dipertegas apakah para pekerja paruh waktu, pekerja harian lepas, dan pegawai honor pemerintah mendapatkan stimulus tambahan upah Rp 600 ribu, jangan sempat 'nasib' pemberian stimulus 600 ribu rupiah bagi para pekerja swasta tersebut sama dengan keberadaan 'Kartu Prakerja' yang sempat carut marut," tutup Andy William.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya