Berita

Pelaku pembakaran bendera merah putih di Lampung Utara/Net

Nusantara

Perempuan Paruh Baya Di Lampung Jadi Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polres Lampung Utara menetapkan seorang perempuan bernama Man Astutiningtyas (33), warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi sebagai tersangka karena melakukan pembakaran bendera merah putih pada Minggu (2/8) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus yang menjerat tersangka dengan akun facebook Maisy Van Den Hock (MVDH) ini, masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampura.

Kasus ini juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ada beberapa unsur yang terpenuhi.


“Sudah ditetapkan oleh pihak Polda bahwa MA sebagai tersangka. Dan semua unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi. Namun MA belum ditahan karena ada keterangan yang sering berubah-ubah,” kata Zahwani dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/8).

Selanjutnya, pihak Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Untuk kepastian apakah MA ini benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, bahwa sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi, mulai dari tetangga sekitar, ketua RT, hingga pihak keluarga. Hasilnya menyebutkan bahwa, MA mengalami gangguan jiwa.

“Dari hasil keterangan para saksi, MA ini mengalami gangguan kejiwaan. Tetapi kami masih akan memastikan kondisinya, berdasarkan hasil observasi dari rumah sakit jiwa. Kalau terkait status pelaku, ini sudah dinaikkan statusnya,” jelasnya.

Jika MA hasilnya tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya akan dilanjutkan hingga pledoi 21. Apabila hasilnya benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, maka kasusnya akan di SP3.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya