Berita

Demo pekerja hiburan malam di Pemkot Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Didemo Pekerja Hiburan Malam, Pemkot Surabaya Tolak Buka Tempat Rekreasi Umum

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemkot Surabaya akhirnya menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dari pekerja rumah hiburan malam dan seni. Namun sayangnya dalam pertemuan ini, tak ada kata sepakat yang memihak pada para pekerja hiburan malam maupun seni.

Padahal tuntutannya hanya meminta Perwali 33/2020 harus dilakukan revisi kembali bahkan bila perlu dicabut.

“Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin Longgari dikutip Kantor Berita RMOLJatim di hadapan wakil sekretaris Gugus Tugas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto didampangi Kasatpol PP, Disparta dan Kapolrestabes Surabaya di balai kota Surabaya, Senin (3/8).


Selain menuntut rekreasi hiburan umum (RHU) dibuka, Nurdin juga mempersoalkan pemberlakukan jam malam.

Menurutnya pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktivitas.

“Di Perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak ada batasan sampai jam berapa kita bisa beraktivitas kembali,” keluh Nurdin.

Sementara Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan keluh kesah para pengunjuk rasa kepada Wali Kota Surabaya.

“Kita semua sudah mendengarkan panjang lebar ada beberapa poin yang bisa kita tarik kesimpulan. Untuk semua ini akan kami langsung sampaikan kepada ibu Wali Kota,” janjinya.

Namun untuk keinginan agar RHU dapat di buka setelah pertemuan ini, Irvan langsung menolaknya.

"Jujur saja harus ngomong ke depan dan ngomong apa adanya. Untuk keinginan RHU itu, sementara belum bisa diizinkan,” tegasnya.

Menurutnya, karena untuk membuka RHU itu sendiri yang jelas harus melalui revisi dari Perwali. Nah untuk revisi perwali perlu juga masukan masukan yang perlu ditampung ke sidang.

“Juga termasuk masukan tentang kajian kajian terkait dengan pandemi virus corona ini,” katanya.

Alasan lainnya lanjut Irvan dikarenakan tren angka penurunan penderita Covid-19 semakin banyak serta tingkat kesembuhan yang semakin tinggi sehingga hal tersebut harus tetap dipertahankan.

“Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana, mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya