Berita

Demo pekerja hiburan malam di Pemkot Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Didemo Pekerja Hiburan Malam, Pemkot Surabaya Tolak Buka Tempat Rekreasi Umum

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemkot Surabaya akhirnya menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dari pekerja rumah hiburan malam dan seni. Namun sayangnya dalam pertemuan ini, tak ada kata sepakat yang memihak pada para pekerja hiburan malam maupun seni.

Padahal tuntutannya hanya meminta Perwali 33/2020 harus dilakukan revisi kembali bahkan bila perlu dicabut.

“Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin Longgari dikutip Kantor Berita RMOLJatim di hadapan wakil sekretaris Gugus Tugas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto didampangi Kasatpol PP, Disparta dan Kapolrestabes Surabaya di balai kota Surabaya, Senin (3/8).


Selain menuntut rekreasi hiburan umum (RHU) dibuka, Nurdin juga mempersoalkan pemberlakukan jam malam.

Menurutnya pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktivitas.

“Di Perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak ada batasan sampai jam berapa kita bisa beraktivitas kembali,” keluh Nurdin.

Sementara Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan keluh kesah para pengunjuk rasa kepada Wali Kota Surabaya.

“Kita semua sudah mendengarkan panjang lebar ada beberapa poin yang bisa kita tarik kesimpulan. Untuk semua ini akan kami langsung sampaikan kepada ibu Wali Kota,” janjinya.

Namun untuk keinginan agar RHU dapat di buka setelah pertemuan ini, Irvan langsung menolaknya.

"Jujur saja harus ngomong ke depan dan ngomong apa adanya. Untuk keinginan RHU itu, sementara belum bisa diizinkan,” tegasnya.

Menurutnya, karena untuk membuka RHU itu sendiri yang jelas harus melalui revisi dari Perwali. Nah untuk revisi perwali perlu juga masukan masukan yang perlu ditampung ke sidang.

“Juga termasuk masukan tentang kajian kajian terkait dengan pandemi virus corona ini,” katanya.

Alasan lainnya lanjut Irvan dikarenakan tren angka penurunan penderita Covid-19 semakin banyak serta tingkat kesembuhan yang semakin tinggi sehingga hal tersebut harus tetap dipertahankan.

“Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana, mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya