Berita

Demo pekerja hiburan malam di Pemkot Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Didemo Pekerja Hiburan Malam, Pemkot Surabaya Tolak Buka Tempat Rekreasi Umum

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 03:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemkot Surabaya akhirnya menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa dari pekerja rumah hiburan malam dan seni. Namun sayangnya dalam pertemuan ini, tak ada kata sepakat yang memihak pada para pekerja hiburan malam maupun seni.

Padahal tuntutannya hanya meminta Perwali 33/2020 harus dilakukan revisi kembali bahkan bila perlu dicabut.

“Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin Longgari dikutip Kantor Berita RMOLJatim di hadapan wakil sekretaris Gugus Tugas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto didampangi Kasatpol PP, Disparta dan Kapolrestabes Surabaya di balai kota Surabaya, Senin (3/8).


Selain menuntut rekreasi hiburan umum (RHU) dibuka, Nurdin juga mempersoalkan pemberlakukan jam malam.

Menurutnya pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktivitas.

“Di Perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak ada batasan sampai jam berapa kita bisa beraktivitas kembali,” keluh Nurdin.

Sementara Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan akan menyampaikan aspirasi dan keluh kesah para pengunjuk rasa kepada Wali Kota Surabaya.

“Kita semua sudah mendengarkan panjang lebar ada beberapa poin yang bisa kita tarik kesimpulan. Untuk semua ini akan kami langsung sampaikan kepada ibu Wali Kota,” janjinya.

Namun untuk keinginan agar RHU dapat di buka setelah pertemuan ini, Irvan langsung menolaknya.

"Jujur saja harus ngomong ke depan dan ngomong apa adanya. Untuk keinginan RHU itu, sementara belum bisa diizinkan,” tegasnya.

Menurutnya, karena untuk membuka RHU itu sendiri yang jelas harus melalui revisi dari Perwali. Nah untuk revisi perwali perlu juga masukan masukan yang perlu ditampung ke sidang.

“Juga termasuk masukan tentang kajian kajian terkait dengan pandemi virus corona ini,” katanya.

Alasan lainnya lanjut Irvan dikarenakan tren angka penurunan penderita Covid-19 semakin banyak serta tingkat kesembuhan yang semakin tinggi sehingga hal tersebut harus tetap dipertahankan.

“Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana, mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya