Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Kecam Keputusan Pengadilan, Trump: Pelaku Bom Boston Harus Dihukum Mati

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Donald J. Trump mengomentari keputusan Pengadilan Banding AS yang telah membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev. Trump mengecam keputusan itu karena akibat perbuatan pelaku sebanyak 260 terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.  

Dalam tweetnya, Trump mengungkapkan pelaku harus dihukuman mati.

"Hukuman mati! Dia membunuh dan melukai banyak orang. Tegakkan Keadilan!"


Tsarnaev dan almarhum kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, meledakkan bom Boston Marathon pada 15 April 2013. Bom itu meledak menewaskan tiga orang dan melukai 260 orang. Sebagian besar terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.

Pengadilan Negara Bagian Massachusetts menerima pengajuan banding pengacara Tsarnaev, sehingga vonis mati terhadapnya dibatalkan. Pembatalan itu diklaim karena kesalahan hakim.

Keputusan menerima banding Tsarnaev dikecam Trump. Ia sama sekali tak setuju Tsarnaev lepas dari eksekusi.

"Jarang ada yang pantas menerima hukuman mati lebih dari pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev," tulis Trump, dikutip dari AFP, Senin (3/8).

"Begitu banyak nyawa yang hilang dan orang-orang mengalami luka. Pemerintah Federal harus kembali menjatuhkan hukuman mati. Negara kita tidak bisa membiarkan keputusan banding berlaku," tegas Trump.

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati terhadap Tsarnaev pada Jumat (31/7). Selanjutnya, Pengadilan federal AS Massachusetts memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah (distrik) menggelar sidang baru untuk menentukan vonis seharusnya bagi pemuda 27 tahun itu.

Meskipun dibebaskan dari hukuman mati, Tsarnaev masih akan tetap mendekam di penjara seumur hidup. Demikian yang dikatakan tiga hakim banding.

Trump terus menyerukan peningkatan penerapan hukuman mati menjelang pilpres pada 3 November mendatang, setelah selama 17 hukuman mati ditiadakan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya