Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Kecam Keputusan Pengadilan, Trump: Pelaku Bom Boston Harus Dihukum Mati

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Donald J. Trump mengomentari keputusan Pengadilan Banding AS yang telah membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev. Trump mengecam keputusan itu karena akibat perbuatan pelaku sebanyak 260 terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.  

Dalam tweetnya, Trump mengungkapkan pelaku harus dihukuman mati.

"Hukuman mati! Dia membunuh dan melukai banyak orang. Tegakkan Keadilan!"


Tsarnaev dan almarhum kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, meledakkan bom Boston Marathon pada 15 April 2013. Bom itu meledak menewaskan tiga orang dan melukai 260 orang. Sebagian besar terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.

Pengadilan Negara Bagian Massachusetts menerima pengajuan banding pengacara Tsarnaev, sehingga vonis mati terhadapnya dibatalkan. Pembatalan itu diklaim karena kesalahan hakim.

Keputusan menerima banding Tsarnaev dikecam Trump. Ia sama sekali tak setuju Tsarnaev lepas dari eksekusi.

"Jarang ada yang pantas menerima hukuman mati lebih dari pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev," tulis Trump, dikutip dari AFP, Senin (3/8).

"Begitu banyak nyawa yang hilang dan orang-orang mengalami luka. Pemerintah Federal harus kembali menjatuhkan hukuman mati. Negara kita tidak bisa membiarkan keputusan banding berlaku," tegas Trump.

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati terhadap Tsarnaev pada Jumat (31/7). Selanjutnya, Pengadilan federal AS Massachusetts memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah (distrik) menggelar sidang baru untuk menentukan vonis seharusnya bagi pemuda 27 tahun itu.

Meskipun dibebaskan dari hukuman mati, Tsarnaev masih akan tetap mendekam di penjara seumur hidup. Demikian yang dikatakan tiga hakim banding.

Trump terus menyerukan peningkatan penerapan hukuman mati menjelang pilpres pada 3 November mendatang, setelah selama 17 hukuman mati ditiadakan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya