Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Kecam Keputusan Pengadilan, Trump: Pelaku Bom Boston Harus Dihukum Mati

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Donald J. Trump mengomentari keputusan Pengadilan Banding AS yang telah membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev. Trump mengecam keputusan itu karena akibat perbuatan pelaku sebanyak 260 terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.  

Dalam tweetnya, Trump mengungkapkan pelaku harus dihukuman mati.

"Hukuman mati! Dia membunuh dan melukai banyak orang. Tegakkan Keadilan!"

Tsarnaev dan almarhum kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, meledakkan bom Boston Marathon pada 15 April 2013. Bom itu meledak menewaskan tiga orang dan melukai 260 orang. Sebagian besar terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.

Pengadilan Negara Bagian Massachusetts menerima pengajuan banding pengacara Tsarnaev, sehingga vonis mati terhadapnya dibatalkan. Pembatalan itu diklaim karena kesalahan hakim.

Keputusan menerima banding Tsarnaev dikecam Trump. Ia sama sekali tak setuju Tsarnaev lepas dari eksekusi.

"Jarang ada yang pantas menerima hukuman mati lebih dari pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev," tulis Trump, dikutip dari AFP, Senin (3/8).

"Begitu banyak nyawa yang hilang dan orang-orang mengalami luka. Pemerintah Federal harus kembali menjatuhkan hukuman mati. Negara kita tidak bisa membiarkan keputusan banding berlaku," tegas Trump.

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati terhadap Tsarnaev pada Jumat (31/7). Selanjutnya, Pengadilan federal AS Massachusetts memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah (distrik) menggelar sidang baru untuk menentukan vonis seharusnya bagi pemuda 27 tahun itu.

Meskipun dibebaskan dari hukuman mati, Tsarnaev masih akan tetap mendekam di penjara seumur hidup. Demikian yang dikatakan tiga hakim banding.

Trump terus menyerukan peningkatan penerapan hukuman mati menjelang pilpres pada 3 November mendatang, setelah selama 17 hukuman mati ditiadakan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya