Berita

Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)/RMOL

Hukum

Kasih Masukan Ke MA, HNW: Korupsi Rp 500 M Ke Atas Dihukum Mati Dan Aset Disita

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Agung (MA) membuat aturan baru untuk perkara tindak pidana korupsi. Bagi koruptor yang melakukan korupsi lebih dari Rp. 100 miliar bisa mendapatkan hukuman dibui seumur hidup.

Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, seharusnya MA memberikan aturan secara spesifik untuk para pelaku tindak pidana korupsi agar mereka jera.

"Misalnya, korupsi Rp. 100-250 miliar dibui seumur hidup. Korupsi Rp. 250-500 miliar dibui seumur hidup dan disita assetnya, korupsi lebih dari Rp. 500 miliar dihukum mati dan penyitaan aset," ujar HNW kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).


Politisi senior PKS ini menerangkan, aturan tersebut untuk mendukung MA yang telah mengeluarkan aturan baru sebagai komitmen menegakan hukum dan memberantas korupsi. Namun, jika hukuman kepada koruptor hanya sebatas hukuman seumur hidup tidak membuat efek jera.

"Itu untuk lanjutkan semangat keluarnya Peraturan MA yang baru, yaitu untuk penguatan komitmen memberantas korupsi. Tapi, kalau hanya menyebut ancaman hukumannya terkait pidana korupsi Rp 100 M ke atas dengan ancaman hukuman bui seumur hidup, khawatir tak jadi pasal 'karet'," katanya.

Peraturan MA itu dapat berpotensi menjadi pasal karet lantaran aturannya hanya sebatas lebih dari Rp. 100 miliar dan tidak dirinci secara detil.

"Ya, itu bisa jadi pasal karet, yang tak hadirkan kepastian hukum, juga tak hadirkan keadilan hukum. Faktanya masih banyak puluhan buron KPK atau polisi yang korupsinya di atas Rp 500 miliar, bahkan triliunan rupiah," bebernya.

Maka dari itu, HNW menyarankan agar MA merinci lebih detil hukuman koruptor supaya bisa memberikan efek jera.

"Penting peraturan MA itu dikuatkan, sekalian vonis pemberatan hukum sampai tingkat pemiskinan atau penyitaan asset dan bahkan hukuman mati," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya