Berita

Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi, Khresna Guntarto/Net

Hukum

Sidang Sengketa Dieng-Patuha, Kuasa Hukum Bumigas Energi: Kementerian ESDM Tidak Nyambung

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 17:09 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terhadap pemohon PT Bumigas Energi dengan termohon Kementerian ESDM di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi, Khresna Guntarto menyampaikan, dalam sidang pemohon telah membuktikan 36 bukti tertulis mengenai tidak disampaikannya IUP dan WKP PT. Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha oleh Termohon (Kementerian ESDM) sebagai informasi publik.

Sementara bukti yang disampaikan oleh termohon masih mengulang-ulang empat poin keterangan yang disampaikan sebelumnya. Empat poin tersebut tidak ada satu pun yang membuktikan tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT. Geo Dipa Energi.


"Jadi kami meminta IUP dan WKP yang dimiliki PT. Geo Dipa Energi. Namun, Kementerian ESDM malah menyampaikan kuasa pengusahaan Panas Bumi milik Pertamina, dll yang bukan merupakan IUP dan WKP Geo Dipa," kata Khresna melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

"Jadi tidak nyambung apa yang diminta dengan yang diberikan. Seperti minta SIM tapi yang dikasih surat nikah," lanjutnya.

Managing Director PT Bumigas Energi sekaligus pelaku sejarah Agus dalam sidang kemarin menjelaskan awal mula kasus sengketa antara kerja sama proyek Bumigas dengan Geo Dipa dalam sidang di KIP.

"Tahun 2003-2006 saya menanyakan masalah WKP IUP kepada Geo Dipa. Saat kami tanda tangan surat kerja sama di tahun 2005 kami menanyakan WKP IUP. Geo menjawab WKP IUP itu sudah ada di kami, makanya kami tanda tangan kontrak," kata Agus yang memberi kesaksian.

Agus menyebut pihak investor dari Hongkong melalui Credit Swiss Group siap menggelontorkan 600 juta dolar AS. Namun investor meminta PT Bumigas Energi menunjukkan salinan WKP IUP untuk bukti agar proyek ini tidak dihentikan di tengah jalan.

"Kami menanyakan hal ini 15 kali melalui surat. Tapi PT Geo Dipa hanya menjawab 7 kali. Jadi bukti-bukti ini yang akan disampaikan bukti-bukti kami," terang Agus.

Dalam keterangan Agus, satu sisi PT Bumigas Energi tidak bisa melakukan pengeboran karena bertentangan dengan undang-undang panas bumi. Sisi lain, PT Geo Dipa Energi ingin proyek ini sesuai schedule. Akhirnya PT Bumigas Energi bersedia bekerja asal mengantongi jaminan oleh pihak konsesi yaitu Pertamina.

"Kenapa kami ngotot minta WKP dan IUP, karena ini permintaan dari investor kami yang sudah menggelontorkan dana tapi harus ada jaminan proyek ini tidak dihentikan," katanya.

Agus mengaku permintaan WKP IUP itu sebenarnya tidak ditolak oleh PT Geo Dipa Energi, tapi mengklaim sedang diproses.

"Permintaan yang ditolak terkait kami minta jaminan dari Pertamina agar proyek kami tidak dihentikan di tengah jalan," jelas Agus.

Selain itu, Agus menyinggung sebuah berita Kementerian ESDM menerbitkan bahwa WKP diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan punya jangka waktu berlakunya. Dieng Patuha tidak punya WKP hanya 4 ijin yang dikatakan lawyer ESDM sebagai ijin yang berlaku seumur hidup yang mana bertentangan dengan UU Panas bumi 27/2003 ataupun 21/2014.

Karena izin pengusahaan panas bumi hanya ada berupa IUP atau KOB dengan Pertamina sampai habis masa berlakunya KOB tersebut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya