Berita

Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi, Khresna Guntarto/Net

Hukum

Sidang Sengketa Dieng-Patuha, Kuasa Hukum Bumigas Energi: Kementerian ESDM Tidak Nyambung

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 17:09 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terhadap pemohon PT Bumigas Energi dengan termohon Kementerian ESDM di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi, Khresna Guntarto menyampaikan, dalam sidang pemohon telah membuktikan 36 bukti tertulis mengenai tidak disampaikannya IUP dan WKP PT. Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha oleh Termohon (Kementerian ESDM) sebagai informasi publik.

Sementara bukti yang disampaikan oleh termohon masih mengulang-ulang empat poin keterangan yang disampaikan sebelumnya. Empat poin tersebut tidak ada satu pun yang membuktikan tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT. Geo Dipa Energi.


"Jadi kami meminta IUP dan WKP yang dimiliki PT. Geo Dipa Energi. Namun, Kementerian ESDM malah menyampaikan kuasa pengusahaan Panas Bumi milik Pertamina, dll yang bukan merupakan IUP dan WKP Geo Dipa," kata Khresna melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).

"Jadi tidak nyambung apa yang diminta dengan yang diberikan. Seperti minta SIM tapi yang dikasih surat nikah," lanjutnya.

Managing Director PT Bumigas Energi sekaligus pelaku sejarah Agus dalam sidang kemarin menjelaskan awal mula kasus sengketa antara kerja sama proyek Bumigas dengan Geo Dipa dalam sidang di KIP.

"Tahun 2003-2006 saya menanyakan masalah WKP IUP kepada Geo Dipa. Saat kami tanda tangan surat kerja sama di tahun 2005 kami menanyakan WKP IUP. Geo menjawab WKP IUP itu sudah ada di kami, makanya kami tanda tangan kontrak," kata Agus yang memberi kesaksian.

Agus menyebut pihak investor dari Hongkong melalui Credit Swiss Group siap menggelontorkan 600 juta dolar AS. Namun investor meminta PT Bumigas Energi menunjukkan salinan WKP IUP untuk bukti agar proyek ini tidak dihentikan di tengah jalan.

"Kami menanyakan hal ini 15 kali melalui surat. Tapi PT Geo Dipa hanya menjawab 7 kali. Jadi bukti-bukti ini yang akan disampaikan bukti-bukti kami," terang Agus.

Dalam keterangan Agus, satu sisi PT Bumigas Energi tidak bisa melakukan pengeboran karena bertentangan dengan undang-undang panas bumi. Sisi lain, PT Geo Dipa Energi ingin proyek ini sesuai schedule. Akhirnya PT Bumigas Energi bersedia bekerja asal mengantongi jaminan oleh pihak konsesi yaitu Pertamina.

"Kenapa kami ngotot minta WKP dan IUP, karena ini permintaan dari investor kami yang sudah menggelontorkan dana tapi harus ada jaminan proyek ini tidak dihentikan," katanya.

Agus mengaku permintaan WKP IUP itu sebenarnya tidak ditolak oleh PT Geo Dipa Energi, tapi mengklaim sedang diproses.

"Permintaan yang ditolak terkait kami minta jaminan dari Pertamina agar proyek kami tidak dihentikan di tengah jalan," jelas Agus.

Selain itu, Agus menyinggung sebuah berita Kementerian ESDM menerbitkan bahwa WKP diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan punya jangka waktu berlakunya. Dieng Patuha tidak punya WKP hanya 4 ijin yang dikatakan lawyer ESDM sebagai ijin yang berlaku seumur hidup yang mana bertentangan dengan UU Panas bumi 27/2003 ataupun 21/2014.

Karena izin pengusahaan panas bumi hanya ada berupa IUP atau KOB dengan Pertamina sampai habis masa berlakunya KOB tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya