Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: KPK-Kejagung-Bareskrim Harus Adu Cepat Usut Dugaan Korupsi Penyewaan Wisma Mulia Milik Djoko Tjandra Oleh OJK

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri usai melakukan penangkapan terhadap buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, salah satu yang perlu dibereskan adalah pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ayo siapa cepat, KPK, Kejagung, apa Bareskrim ungkap dugaan korupsi pada penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh OJK. Ini negara dirugikan loh,” kata Arief lewat keterangan persnya, Minggu (2/8).


Arief menerangkan, dalam kasus penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 diduga ada kerugian negara, lantaran gedung tersebut tidak digunakan oleh OJK.

“Dalam hal ini kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Tiga lembaga hukum itu bisa memulai mengusut kasus tersebut lantaran sejauh ini menurut Arief, ada banyak kasus penyewaan gedung oleh instansi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31/1999, perihal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ada dua pasal yang bisa dijerat kepada OJK juga dugaan tersebut benar adanya. Pertama adalah Pasal 2 ayat (1) dengan maksud memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Pasal 3 UU tersebut bisa dipakai, di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk bukti awal penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, Arief menyarankan agar bisa melakukan penyelidikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK.

Pasalnya, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

“Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019,” ucapnya.

Pihaknya mengharapkan Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra bisa mengungkap adanya dugaan-dugaan gratifikasi dalam sewa-menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK, yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaan kantor oleh OJK

“Sekarang tinggal adu cepat saja antara Kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK,” tutupnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya