Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: KPK-Kejagung-Bareskrim Harus Adu Cepat Usut Dugaan Korupsi Penyewaan Wisma Mulia Milik Djoko Tjandra Oleh OJK

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri usai melakukan penangkapan terhadap buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, salah satu yang perlu dibereskan adalah pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ayo siapa cepat, KPK, Kejagung, apa Bareskrim ungkap dugaan korupsi pada penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh OJK. Ini negara dirugikan loh,” kata Arief lewat keterangan persnya, Minggu (2/8).


Arief menerangkan, dalam kasus penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 diduga ada kerugian negara, lantaran gedung tersebut tidak digunakan oleh OJK.

“Dalam hal ini kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Tiga lembaga hukum itu bisa memulai mengusut kasus tersebut lantaran sejauh ini menurut Arief, ada banyak kasus penyewaan gedung oleh instansi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31/1999, perihal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ada dua pasal yang bisa dijerat kepada OJK juga dugaan tersebut benar adanya. Pertama adalah Pasal 2 ayat (1) dengan maksud memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Pasal 3 UU tersebut bisa dipakai, di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk bukti awal penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, Arief menyarankan agar bisa melakukan penyelidikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK.

Pasalnya, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

“Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019,” ucapnya.

Pihaknya mengharapkan Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra bisa mengungkap adanya dugaan-dugaan gratifikasi dalam sewa-menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK, yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaan kantor oleh OJK

“Sekarang tinggal adu cepat saja antara Kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya