Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono/Net

Hukum

Arief Poyuono: KPK-Kejagung-Bareskrim Harus Adu Cepat Usut Dugaan Korupsi Penyewaan Wisma Mulia Milik Djoko Tjandra Oleh OJK

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri usai melakukan penangkapan terhadap buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, salah satu yang perlu dibereskan adalah pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ayo siapa cepat, KPK, Kejagung, apa Bareskrim ungkap dugaan korupsi pada penyewaan gedung Wisma Mulia 1 & 2 milik Djoko S Tjandra oleh OJK. Ini negara dirugikan loh,” kata Arief lewat keterangan persnya, Minggu (2/8).


Arief menerangkan, dalam kasus penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 diduga ada kerugian negara, lantaran gedung tersebut tidak digunakan oleh OJK.

“Dalam hal ini kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Tiga lembaga hukum itu bisa memulai mengusut kasus tersebut lantaran sejauh ini menurut Arief, ada banyak kasus penyewaan gedung oleh instansi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31/1999, perihal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ada dua pasal yang bisa dijerat kepada OJK juga dugaan tersebut benar adanya. Pertama adalah Pasal 2 ayat (1) dengan maksud memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Pasal 3 UU tersebut bisa dipakai, di mana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk bukti awal penyelidikan KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, Arief menyarankan agar bisa melakukan penyelidikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK.

Pasalnya, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp 412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp 76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

“Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp 394,3 miliar hingga Mei 2019,” ucapnya.

Pihaknya mengharapkan Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Djoko Tjandra bisa mengungkap adanya dugaan-dugaan gratifikasi dalam sewa-menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK, yang mubazir dan dipaksakan tanpa melalui proses tender dalam pengadaan penyewaan kantor oleh OJK

“Sekarang tinggal adu cepat saja antara Kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya