Berita

Dzhokhar Tsarnaev, terdakwa kasus serangan bom Boston Marathon 2013 di Boston, Amerika Serikat/Net

Dunia

Bom Boston Marathon 2013, Pengadilan Batalkan Hukuman Mati Pelaku

SABTU, 01 AGUSTUS 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (31/7) membatalkan hukuman mati terhadap pelaku pemboman (bomber) Boston Marathon 2013 silam, Dzhokhar Tsarnaev.

Putusan tersebut, dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Pertama, menyimpulkan bahwa hakim ketua dalam persidangan 2015, George A. O'Toole Jr., 'tidak memenuhi standar' keadilan, karena ia tidak cukup meneliti dengan cermat duduk persoalannya, seperti dikutip dari CBS, Sabtu (1/8).

Pengadilan mengatakan Tsarnaev (27 tahun) akan menghabiskan sisa hari-harinya di penjara. Namun, ia memerintahkan pengadilan ulang atas hukuman untuk kejahatan, yang dapat membawa hukuman mati.


Tsarnaev dan kakak laki-lakinya Tamerlan, keduanya warga negara Kirgistan-Amerika keturunan Chechnya, meledakkan bom di dekat garis akhir Marathon Boston pada 15 April 2013. Tiga orang tewas dan lebih dari 260 lainnya terluka parah hingga harus kehilangan anggota tubuhnya.

Tamerlan terbunuh dalam baku tembak dengan polisi tiga hari kemudian, sementara  Tsarnaev melarikan diri.

Tsarnaev ditangkap sehari kemudian, setelah ditemukan bersembunyi di sebuah perahu di halaman belakang sebuah rumah di Watertown - pinggiran kota Boston.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya