Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gara-gara Postingan TikTok, Enam Influencer Wanita Dihukum Tiga Tahun Kurungan Oleh Pengadilan Mesir

KAMIS, 30 JULI 2020 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam waktu seminggu pengadilan Mesir telah memenjarakan 6 orang wanita yang kedapatan memposting video di aplikasi TikTok. Terbaru pengadilan memutuskan hukuman penjara bagi seorang influencer wanita Manar Sammy dengan tuduhan telah menghasut pesta pora pada Rabu (29/7)

Manar Samy diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan, ini adalah keputusan terbaru terhadap pengguna media sosial wanita populer di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram.

Sebelumnya Samy pernah ditangkap pada bulan Juli atas tuduhan menghasut pesta pora, amoral dan melakukan adegan tidak senonoh melalui video online-nya.


Jaksa menemukan videonya - di mana ia menari dan menyinkronkan dengan musik populer yang dianggap telah melanggar norma kesopanan dan telah diposting dengan tujuan melakukan kegiatan prostitusi.

Menurut sumber pengadilan, Samy dapat mengajukan banding atas putusan tersebut termasuk denda 300 ribu pound Mesir atau setara dengan 19 ribu dolar AS, seperti dikutip dari France24, Rabu (29/7).

Hukuman itu dapat ditangguhkan jika Samy membayar uang jaminan 20 ribu pound, tambah sumber itu.

Keputusan penahanan itu datang beberapa hari setelah pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dihukum dengan kurungan dua tahun penjara karena konten video yang mereka posting ke media sosial TikTok.

Dalam videonya para wanita muda itu tampak melakukan sinkronisasi bibir satiris, komedi-komedi, video tarian dan voice-overs - konten yang populer di seluruh dunia.

Hossam ditangkap pada bulan April setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.

Pada bulan Mei, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Penargetan influencer perempuan menyalakan kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif antara kebebasan individu dan norma sosial.

Beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir karena konten online yang dianggap terlalu bersemangat atau sugestif. Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena memposting video yang dianggap sugestif secara seksual.

Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan berekspresi di Mesir.

 â€œTuduhan menyebarkan pesta pora atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat kabur dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan lebih banyak kebebasan telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat pada 2014.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi yang memiliki lebih dari 5.000 pengikut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya