Berita

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

HNW Minta Tindakan Kriminal Kepada Imam Masjid Dan Habib Rizieq Diproses Secara Hukum

KAMIS, 30 JULI 2020 | 10:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Insiden penusukan Imam masjid di Pekanbaru disusul pembakaran baliho bergambar Imam Besar Habib Rizieq Shihab membuat prihatin masyarakat. Termasuk salah satunya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini pun meminta kepolisian untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai Negara Hukum yang adil. Kepolisian diminta segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Namun, anehnya ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut yang mengakibatkan kasus serupa selalu terulang.

“Beberapa kali penganiayaan terhadap ulama atau ustaz, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan. Sehingga tidak ada efek jeranya. Agar memulihkan kepercayaan Umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti ini tak terulang lagi," ujar HNW melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

"Seharusnya pihak kepolisian segera membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya memang benar-benar mengalami gangguan jiwa, atau hanya pura-pura saja. Agar bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan, sehingga menjadi warning supaya kasus serupa tak terulang lagi, kapanpun dan di mana pun,” tambahnya.

Sementara untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran juga perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukan kepada masyarakat bisa bertindak profesional dan berlaku adil.

Mestinya, kata HNW, polisi menyampaikan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil. Apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

“Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat atas tetap berlakunya penegakan hukum secara adil, yang dilakukan oleh Polisi, maka Polisi harusnya bergerak secara cepat, profesional, dan adil. Seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor,” tegasnya.

Lanjut HNW, aparat kepolisian seharusnya tidak melakukan tebang pilih dalam memproses suatu kasus. Laporan masyarakat dari kelompok apa pun harus ditangani dengan prosedur yang sama. Jangan tebang pilih. Itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

"Dan itu juga untuk menghentikan perasaan mat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan  oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke-3 dari Pancasila: Persatuan Indonesia. Suatu kondisi yang harus dihindari,” demikian Hidayat Nur Wahid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya