Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/RMOL

Politik

Kemenangan Evi Novida Ginting Di PTUN Jadi Preseden Buruk Istana

MINGGU, 26 JULI 2020 | 22:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting menjadi preseden buruk bagi pihak Istana.

Sebab, putusan tersebut memperlihatkan ada kelemahan di mata hukum terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

"Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Tentu ini menjadi preseden tidak baik,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus lewat keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/7).


Berkaca dari kasus pencopotan Evi, politisi Partai Amanat Nasional ini menyarankan kepada presiden untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," imbuhnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya tim kepresidenan dalam penanganan hukum seperti gugatan Evi Novida Ginting. Sehingga, keputusan presiden memiliki celah bagi siapa pun untuk menggugat.

"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum.

"Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum, maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Evi Novida Ginting sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia 34/P 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sekaligus tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting.

Evi kemudian mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada presiden dengan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke PTUN Jakarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya