Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/RMOL

Politik

Kemenangan Evi Novida Ginting Di PTUN Jadi Preseden Buruk Istana

MINGGU, 26 JULI 2020 | 22:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Evi Novida Ginting menjadi preseden buruk bagi pihak Istana.

Sebab, putusan tersebut memperlihatkan ada kelemahan di mata hukum terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

"Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Tentu ini menjadi preseden tidak baik,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus lewat keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/7).


Berkaca dari kasus pencopotan Evi, politisi Partai Amanat Nasional ini menyarankan kepada presiden untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Sepatutnya presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," imbuhnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya tim kepresidenan dalam penanganan hukum seperti gugatan Evi Novida Ginting. Sehingga, keputusan presiden memiliki celah bagi siapa pun untuk menggugat.

"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum.

"Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum, maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Evi Novida Ginting sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia 34/P 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sekaligus tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting.

Evi kemudian mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada presiden dengan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke PTUN Jakarta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya