Berita

Ilustrasi DKPP/Net

Politik

Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Akan Timbulkan Kekacauan Hukum

JUMAT, 24 JULI 2020 | 21:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ahli hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan eks Anggota KPU, Evi Novida Ginting, akan menimbulkan kekacauan hukum dalam aspek penegakan etik bagi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, filosofis karakteristik putusan DKPP telah dilegitimasi secara konstitusional bersifat absolut final dan mengikat.

Rullyandi menegaskan, Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu secara lex specialis tidak memberikan suatu pengaturan atas keberadaan kewenangan tambahan PTUN untuk dapat meninjau putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagai kontrol checks and balances peradilan.


"Maka demikian putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting telah masuk pada ranah ultra vires mengkoreksi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Rullyandi memprediksi, ke depannya akan PTUN akan dibanjiri gugatan terkait putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara pemilu yang memang melanggar kode etik dalam kategori berat.

Terlebih, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meruntuhkan bangunan gagasan negara hukum yang kita agung-agungkan  bilamana paradigma memandang keberadaan putusan DKPP tetap membenarkan jalan pikiran argumentasi hukum yang dibangun oleh putusan PTUN pada perkara Evi Novida Ginting," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan PTUN Jakarta No. 82/G/2020/PTUN.JKT membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.

Rullyandi menambahkan, amar putusan tersebut hanya membatalkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting, tapi tidak menjelaskan status Putusan DKPP yang menjadi sumber hukum Keppres tersebut..

"Sehingga demikian putusan DKPP harus tetap dimaknai putusan yg final dan mengikat sebagai semangat grand design refomarsi UU Pemilu," jelasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya