Berita

Presiden Bolsonaro menurunkan maskernya saat betbicara dengan wartawan di Istana Planalto, Maret 2020/Net

Kesehatan

Jangan Turunkan Masker Ke Bawah Dagu

JUMAT, 24 JULI 2020 | 06:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jangan tarik ke bawah dagu masker Anda. Tetap gunakan sebagaimana mestinya yaitu menutup hidung dan mulut Anda selama berada di ruang tertutup. Juga jangan menyimpan masker Anda di saku!

Peringatan itu diberikan oleh pemerintah Inggris yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat (dan Pengendalian Penyakit) 1984. Ini juga menjadi bagian dasar peraturan yang sama yang digunakan sebagai dasar bagi banyak pembatasan kuncian.

“Penting untuk menjaga kain penutup wajah Anda tetap di atas hidung dan mulut Anda setiap saat saat berada di ruang tertutup,” isi pernyataan peringatan itu, dikutip dari Lincoln Shire Live, Kamis (23/7).


Ketika Anda menarik masker ke bawah dagu bahkan hingga leher, ketika Anda akan makan atau minum misalnya, tahukah Anda bahwa dagu dan leher Anda yang terbuka kemungkinan besar telah terpapar. Lalu masker itu Anda tarik kembali ke atas hidung di mana paparan dari  leher akhirnya Anda hirup. Jadi jika memang harus melepaskan masker sesaat untuk minum, maka lepas saja sekalian.

“Juga jangan menyimpan Masker di saku Anda,” lanjut peringatan itu. “Setelah dilepas, simpan masker yang dapat digunakan kembali dalam kantong plastik sampai Anda memiliki kesempatan untuk mencucinya. Jika masker itu adalah yang sekali pakai, maka gunakan sekali saja dan buang di tempat sampah setelah menggulungnya lebih dulu.”

Masker harus menutupi hidung dan mulut. Perhatikan pula apakah masker tetap memungkinkan kita bisa nyaman bernapas. Idealnya, masker memiliki dua lapisan kain. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan tiga lapisan tetapi itu tergantung pada kain yang digunakan.

"Ada semakin banyak bukti bahwa mengenakan masker di ruang publik, baik tertutup maupun terbuka, bisa membantu melindungi individu dan orang-orang di sekitar dari virus,” isi peringatan itu.

Inggris telah menetapkan penggunaan wajib memakai masker terutama saat masuk ke toko-toko, atau supermarket, atau gedung pertemuan, mulai hari ini, 24 Juli.

Panduan resmi ini merupakan peringatan keras kepada semua warga dan diharapkan semua bisa bekerja sama dengan mentaati aturan agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Aparat telah diberi kewenangan untuk memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggar atau bahkan menolaknya. Hukuman bisa berupa denda sebesar 100 poundsterling.

Panduan resmi juga menyatakan, sebagian besar dari kita tidak menyadari bahwa kita memiliki virus itu karena ada banyak orang yang terkena tanpa gejala.

"Jika Anda terinfeksi tetapi belum mengembangkan gejalanya, ini mungkin memberikan perlindungan bagi orang lain yang kontak dekat dengan Anda," isi pernyataan peringatan itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya