Berita

Presiden Bolsonaro menurunkan maskernya saat betbicara dengan wartawan di Istana Planalto, Maret 2020/Net

Kesehatan

Jangan Turunkan Masker Ke Bawah Dagu

JUMAT, 24 JULI 2020 | 06:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jangan tarik ke bawah dagu masker Anda. Tetap gunakan sebagaimana mestinya yaitu menutup hidung dan mulut Anda selama berada di ruang tertutup. Juga jangan menyimpan masker Anda di saku!

Peringatan itu diberikan oleh pemerintah Inggris yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat (dan Pengendalian Penyakit) 1984. Ini juga menjadi bagian dasar peraturan yang sama yang digunakan sebagai dasar bagi banyak pembatasan kuncian.

“Penting untuk menjaga kain penutup wajah Anda tetap di atas hidung dan mulut Anda setiap saat saat berada di ruang tertutup,” isi pernyataan peringatan itu, dikutip dari Lincoln Shire Live, Kamis (23/7).


Ketika Anda menarik masker ke bawah dagu bahkan hingga leher, ketika Anda akan makan atau minum misalnya, tahukah Anda bahwa dagu dan leher Anda yang terbuka kemungkinan besar telah terpapar. Lalu masker itu Anda tarik kembali ke atas hidung di mana paparan dari  leher akhirnya Anda hirup. Jadi jika memang harus melepaskan masker sesaat untuk minum, maka lepas saja sekalian.

“Juga jangan menyimpan Masker di saku Anda,” lanjut peringatan itu. “Setelah dilepas, simpan masker yang dapat digunakan kembali dalam kantong plastik sampai Anda memiliki kesempatan untuk mencucinya. Jika masker itu adalah yang sekali pakai, maka gunakan sekali saja dan buang di tempat sampah setelah menggulungnya lebih dulu.”

Masker harus menutupi hidung dan mulut. Perhatikan pula apakah masker tetap memungkinkan kita bisa nyaman bernapas. Idealnya, masker memiliki dua lapisan kain. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan tiga lapisan tetapi itu tergantung pada kain yang digunakan.

"Ada semakin banyak bukti bahwa mengenakan masker di ruang publik, baik tertutup maupun terbuka, bisa membantu melindungi individu dan orang-orang di sekitar dari virus,” isi peringatan itu.

Inggris telah menetapkan penggunaan wajib memakai masker terutama saat masuk ke toko-toko, atau supermarket, atau gedung pertemuan, mulai hari ini, 24 Juli.

Panduan resmi ini merupakan peringatan keras kepada semua warga dan diharapkan semua bisa bekerja sama dengan mentaati aturan agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Aparat telah diberi kewenangan untuk memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggar atau bahkan menolaknya. Hukuman bisa berupa denda sebesar 100 poundsterling.

Panduan resmi juga menyatakan, sebagian besar dari kita tidak menyadari bahwa kita memiliki virus itu karena ada banyak orang yang terkena tanpa gejala.

"Jika Anda terinfeksi tetapi belum mengembangkan gejalanya, ini mungkin memberikan perlindungan bagi orang lain yang kontak dekat dengan Anda," isi pernyataan peringatan itu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya