Berita

Presiden Bolsonaro menurunkan maskernya saat betbicara dengan wartawan di Istana Planalto, Maret 2020/Net

Kesehatan

Jangan Turunkan Masker Ke Bawah Dagu

JUMAT, 24 JULI 2020 | 06:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jangan tarik ke bawah dagu masker Anda. Tetap gunakan sebagaimana mestinya yaitu menutup hidung dan mulut Anda selama berada di ruang tertutup. Juga jangan menyimpan masker Anda di saku!

Peringatan itu diberikan oleh pemerintah Inggris yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat (dan Pengendalian Penyakit) 1984. Ini juga menjadi bagian dasar peraturan yang sama yang digunakan sebagai dasar bagi banyak pembatasan kuncian.

“Penting untuk menjaga kain penutup wajah Anda tetap di atas hidung dan mulut Anda setiap saat saat berada di ruang tertutup,” isi pernyataan peringatan itu, dikutip dari Lincoln Shire Live, Kamis (23/7).


Ketika Anda menarik masker ke bawah dagu bahkan hingga leher, ketika Anda akan makan atau minum misalnya, tahukah Anda bahwa dagu dan leher Anda yang terbuka kemungkinan besar telah terpapar. Lalu masker itu Anda tarik kembali ke atas hidung di mana paparan dari  leher akhirnya Anda hirup. Jadi jika memang harus melepaskan masker sesaat untuk minum, maka lepas saja sekalian.

“Juga jangan menyimpan Masker di saku Anda,” lanjut peringatan itu. “Setelah dilepas, simpan masker yang dapat digunakan kembali dalam kantong plastik sampai Anda memiliki kesempatan untuk mencucinya. Jika masker itu adalah yang sekali pakai, maka gunakan sekali saja dan buang di tempat sampah setelah menggulungnya lebih dulu.”

Masker harus menutupi hidung dan mulut. Perhatikan pula apakah masker tetap memungkinkan kita bisa nyaman bernapas. Idealnya, masker memiliki dua lapisan kain. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan tiga lapisan tetapi itu tergantung pada kain yang digunakan.

"Ada semakin banyak bukti bahwa mengenakan masker di ruang publik, baik tertutup maupun terbuka, bisa membantu melindungi individu dan orang-orang di sekitar dari virus,” isi peringatan itu.

Inggris telah menetapkan penggunaan wajib memakai masker terutama saat masuk ke toko-toko, atau supermarket, atau gedung pertemuan, mulai hari ini, 24 Juli.

Panduan resmi ini merupakan peringatan keras kepada semua warga dan diharapkan semua bisa bekerja sama dengan mentaati aturan agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Aparat telah diberi kewenangan untuk memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggar atau bahkan menolaknya. Hukuman bisa berupa denda sebesar 100 poundsterling.

Panduan resmi juga menyatakan, sebagian besar dari kita tidak menyadari bahwa kita memiliki virus itu karena ada banyak orang yang terkena tanpa gejala.

"Jika Anda terinfeksi tetapi belum mengembangkan gejalanya, ini mungkin memberikan perlindungan bagi orang lain yang kontak dekat dengan Anda," isi pernyataan peringatan itu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya