Berita

Presiden Bolsonaro menurunkan maskernya saat betbicara dengan wartawan di Istana Planalto, Maret 2020/Net

Kesehatan

Jangan Turunkan Masker Ke Bawah Dagu

JUMAT, 24 JULI 2020 | 06:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jangan tarik ke bawah dagu masker Anda. Tetap gunakan sebagaimana mestinya yaitu menutup hidung dan mulut Anda selama berada di ruang tertutup. Juga jangan menyimpan masker Anda di saku!

Peringatan itu diberikan oleh pemerintah Inggris yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat (dan Pengendalian Penyakit) 1984. Ini juga menjadi bagian dasar peraturan yang sama yang digunakan sebagai dasar bagi banyak pembatasan kuncian.

“Penting untuk menjaga kain penutup wajah Anda tetap di atas hidung dan mulut Anda setiap saat saat berada di ruang tertutup,” isi pernyataan peringatan itu, dikutip dari Lincoln Shire Live, Kamis (23/7).


Ketika Anda menarik masker ke bawah dagu bahkan hingga leher, ketika Anda akan makan atau minum misalnya, tahukah Anda bahwa dagu dan leher Anda yang terbuka kemungkinan besar telah terpapar. Lalu masker itu Anda tarik kembali ke atas hidung di mana paparan dari  leher akhirnya Anda hirup. Jadi jika memang harus melepaskan masker sesaat untuk minum, maka lepas saja sekalian.

“Juga jangan menyimpan Masker di saku Anda,” lanjut peringatan itu. “Setelah dilepas, simpan masker yang dapat digunakan kembali dalam kantong plastik sampai Anda memiliki kesempatan untuk mencucinya. Jika masker itu adalah yang sekali pakai, maka gunakan sekali saja dan buang di tempat sampah setelah menggulungnya lebih dulu.”

Masker harus menutupi hidung dan mulut. Perhatikan pula apakah masker tetap memungkinkan kita bisa nyaman bernapas. Idealnya, masker memiliki dua lapisan kain. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan tiga lapisan tetapi itu tergantung pada kain yang digunakan.

"Ada semakin banyak bukti bahwa mengenakan masker di ruang publik, baik tertutup maupun terbuka, bisa membantu melindungi individu dan orang-orang di sekitar dari virus,” isi peringatan itu.

Inggris telah menetapkan penggunaan wajib memakai masker terutama saat masuk ke toko-toko, atau supermarket, atau gedung pertemuan, mulai hari ini, 24 Juli.

Panduan resmi ini merupakan peringatan keras kepada semua warga dan diharapkan semua bisa bekerja sama dengan mentaati aturan agar penyebaran virus corona bisa ditekan.

Aparat telah diberi kewenangan untuk memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggar atau bahkan menolaknya. Hukuman bisa berupa denda sebesar 100 poundsterling.

Panduan resmi juga menyatakan, sebagian besar dari kita tidak menyadari bahwa kita memiliki virus itu karena ada banyak orang yang terkena tanpa gejala.

"Jika Anda terinfeksi tetapi belum mengembangkan gejalanya, ini mungkin memberikan perlindungan bagi orang lain yang kontak dekat dengan Anda," isi pernyataan peringatan itu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya