Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir, digugat serikat pekerja Pertamina/Net

Politik

Politikus PDIP: Sebelum Gugat Erick Thohir, Harusnya Serikat Kerja Pertamina Lakukan Komunikasi Dulu

KAMIS, 23 JULI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) bukanlah hal yang keliru. Tapi ada baiknya serikat pekerja melakukan komunikasi dulu dengan para karyawan sebelum membuat gugatan.

FSPBB melayangkan gugatan karena menilai Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan pengalihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Selain itu, Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.


Merespons persoalan itu, anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Ananta Wahana, menilai semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah. Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.

"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Ananta menyakini keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan agar lebih baik ke depannya. Dia berharap keputusan yang diambil Erick Thohir tak sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan, misalnya PHK. Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya