Menteri BUMN, Erick Thohir, digugat serikat pekerja Pertamina/Net
Gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) bukanlah hal yang keliru. Tapi ada baiknya serikat pekerja melakukan komunikasi dulu dengan para karyawan sebelum membuat gugatan.
FSPBB melayangkan gugatan karena menilai Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan pengalihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Selain itu, Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.
Merespons persoalan itu, anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Ananta Wahana, menilai semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah. Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.
"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta lewat keterangannya, Kamis (23/7).
Ananta menyakini keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan agar lebih baik ke depannya. Dia berharap keputusan yang diambil Erick Thohir tak sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan, misalnya PHK. Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.