Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir, digugat serikat pekerja Pertamina/Net

Politik

Politikus PDIP: Sebelum Gugat Erick Thohir, Harusnya Serikat Kerja Pertamina Lakukan Komunikasi Dulu

KAMIS, 23 JULI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) bukanlah hal yang keliru. Tapi ada baiknya serikat pekerja melakukan komunikasi dulu dengan para karyawan sebelum membuat gugatan.

FSPBB melayangkan gugatan karena menilai Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan pengalihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Selain itu, Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Merespons persoalan itu, anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Ananta Wahana, menilai semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah. Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.

"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Ananta menyakini keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan agar lebih baik ke depannya. Dia berharap keputusan yang diambil Erick Thohir tak sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan, misalnya PHK. Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya