Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir, digugat serikat pekerja Pertamina/Net

Politik

Politikus PDIP: Sebelum Gugat Erick Thohir, Harusnya Serikat Kerja Pertamina Lakukan Komunikasi Dulu

KAMIS, 23 JULI 2020 | 15:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) bukanlah hal yang keliru. Tapi ada baiknya serikat pekerja melakukan komunikasi dulu dengan para karyawan sebelum membuat gugatan.

FSPBB melayangkan gugatan karena menilai Erick dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan pengalihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Selain itu, Erick juga menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu juga diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.


Merespons persoalan itu, anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Ananta Wahana, menilai semestinya karyawan juga diajak bermusyawarah. Sebab, keputusan tersebut bakal memberikan dampak kepada karyawan.

"Memang idealnya, karena itu berkaitan dengan karyawan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu," kata Ananta lewat keterangannya, Kamis (23/7).

Ananta menyakini keputusan yang diambil Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sebuah upaya untuk pembenahan dan penyehatan agar lebih baik ke depannya. Dia berharap keputusan yang diambil Erick Thohir tak sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya berharap keputusan yang dikeluarkan oleh Erick Thohir tidak sampai kepada pemangkasan hak-hak karyawan, misalnya PHK. Menteri juga harus memikirkan masa depan karyawannya, kesejahteraannya, termasuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Karena BUMN itu hadir untuk negeri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, FSPPB melayangkan gugatan terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikarenakan pada Juni 2020 Menteri Erick Thohir menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya