Berita

Forum Penyelamat Agraria Kampar (FPAK) gelar aksi/Net

Nusantara

FPAK Desak Menteri ATR Berikan Hak Tanah Untuk Rakyat Kampar

SENIN, 20 JULI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai lahan perkebunan terluas di Provinsi Riau. Namun, lahan yang sangat luas tersebut hanya dimiliki segelintir korporasi.

Kordinator Umum Forum Penyelamat Agraria Kampar (FPAK) David Davijul mengatakan, politik agraria hari ini masih mewarisi politik agraria kolonial. Wujudnya adalah praktek pembiaran hak guna usaha yang hanya menguntungkan korporasi.

"Akibatnya, banyak persoalan agraria yang dialami rakyat kabupaten Kampar. Apalagi pemerintah Kabupaten Kampar terkesan tutup mata," kata David melalui keterangan tertulis, Senin (20/7).


David menilai, saat ini politik pintu terbuka bagi pengusaha atau kapitalis berbagai negara untuk masuk membangun perkebunan modern, buruh dan pabriknya.

Oleh karena itu, praktek politik saat ini sama persis dengan prinsip Domein Verklaring zaman Belanda, pemerintah menguasai tanah yang tidak bisa dibuktikan pemiliknya oleh rakyat dan kemudian di serahkan ke pengusaha atau kapitalis.

"Paradigma ekonomi pertumbuhan begitu mempercayai, memberikan lahan luas kepada pengusaha atau kapitalis lebih produktif dibanding memberikan kepada rakyat," jelasnya.

David menuturkan, pemberian hak guna usaha lebih berkutat kepada pengusaha juga telah membawa konsekwensi tersendiri. Karena dari hubungan pemodal dan birokrat atau pemerintah untuk mendapatkan hak guna usaha atau memperpanjang dengan proses tertutup dan timbul azas praduga hanya untuk menyuburkan rantai penyuapan.

"Akibatnya, pemberian hak guna usaha kepada pengusaha di satu sisi adalah proses pengambilan tanah rakyat yang berada di luar kawasan hak guna usaha. Inilah yang mencuat kembali perampasan tanah rakyat dan diduga perusahaan menggunakan tanah di dalam kawasan hutan," paparnya.

Kordinator Lapangan FPAK, Hadi menambahkan, seharusnya tujuan hak guna usaha untuk menciptakan formasi modal nasional yang dimiliki rakyat yakni keuntungan dinikmati rakyat dan direinvetasi kembali di tengah-tengah rakyat, dan memberikan hak-hak rakyat berupa memfasilitasi pembangunan perkebunan rakyat 20 persen). Namun, ternyata hal tersebut tidak pernah terjadi.

"Kita mendesak pemerintah Kabupaten Kampar membuka seluruh informasi terkait hak guna usaha dan menindak perusahaan-perusahan yang melanggar undang-undang bahkan merugikan rakyat Kabupaten Kampar," tegasnya.

Diketahui sebanyak 74 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kampar diduga akan habis masa hak guna usahanya dengan total luas keseluruhan lebih kurang 230.665 ribu hektar, belum lagi perusahaan yang mengelola di luar hak guna usaha. Bahkan tidak mengantongi izin lias bodong.

Oleh karena itu, diminta kepada pemerintah pusat sampai pemerintah daerah untuk tidak serta merta meberikan perpanjangan sebelum hak-hak rakyat terpenuhi.

Atas kesenjangan tersebut FPAK menuntut. Pertama, berikan hak tanah untuk rakyat Kabupaten Kampar bagi perusahaan yang akan habis hak guna usahanya.

Kedua, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang tidak serta merta memperpanjang hak guna usaha perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Riau, terkhusus di Kabupaten Kampar jika tidak memberikan hak rakyat atas tanah.

Ketiga, tertibkan perusahaan yang tidak memiliki hak guna usaha di Kabupaten Kampar. Keempat, cabut izin perusahaan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan. Kelima, mendesak pemerintah untuk mencabut izin bagi perusahaan perkebunan yang tidak mentaati aturan undang-undang dan merugikan rakyat kabupaten Kampar.

Keenam, meminta Kejagung dan KPK mengusut tuntas dugaan indikasi sekretaris daerah kabupaten Kampar yang menjadi calo hak guna usaha.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya