Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Alot, DPR Masih Belum Bulat Soal Ambang Batas Parlemen

SENIN, 20 JULI 2020 | 04:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hingga kini masih banyak usulan, saran, dan pendapat dari masing-masing fraksi di DPR RI terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Termasuk mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Anggota Panja Pemilu Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mencontohkan beberapa pandangan fraksi yang belum sepakat soal ambang batas parlemen seperti PDI Perjuangan yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen, dan PPP 4 persen.


"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, 10 persen. Sedangkan Fraksi PAN meminta sama dengan Demokrat, yaitu kalau sudah ada wakil partai di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," ujar Guspardi lewat keterangan persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).

Pada dasarnya, anggota Fraksi PAN bersama fraksi lainnya di panja sependapat untuk terbuka terhadap semua usul, saran, pendapat, dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi.

“Semuanya, dirangkum dan dikompilasi saja terlebih dahulu sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Setelah itu, barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah, dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut,” katanya.

Pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya