Berita

Pemerintah Hong Kong memperketat masuk para pelancong dari Indonesia untuk menghindari kasus impor Covid-19/Net

Dunia

Indonesia Masuk Daftar Tempat Berisiko Tinggi Covid-19, Berikut Persyaratan Jika Hendak Pergi Ke Hong Kong

MINGGU, 19 JULI 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Hong Kong memasukkan Indonesia ke dalam daftar tempat berisiko tinggi Covid-19. Untuk meminimalisir kasus impor, pemerintah Hong Kong pun memperketat aturan masuk bagi para pelancong dari tanah air.

Melalui Regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dirilis Sekretaris Makanan dan Kesehatan pada Jumat (17/7), Indonesia dimasukkan sebagai "specified place" atau tempat-tempat yang ditentukan karena memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19. Bersama dengan Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.

Sehingga, para pelancong yang berada di tujuh negara tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum ketibaan di Hong Kong harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan yang ketat.


Pertama, para pelancong harus menunjukkan surat atau sertifikat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Sertifikat tersebut harus menunjukkan bahwa pelancong telah menjalani tes asam nukleat untuk Covid-19 dengan sampel yang diambil sekurang-kurangnya 72 jam sebelum waktu ketibaan di Hong Kong.

"Tes yang dilakukan adalah tes asam nukleat untuk Covid-19 dan hasil tes menunjukkan negatif," bunyi aturan tersebut.

Kedua, para pelancong juga harus menunjukkan laporan asli tes Covid-19 yang dikeluarkan laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Ketiga, mereka juga wajib memberikan surat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang menunjukkan bahwa laboratorium atau lembaga kesehatan yang digunakan telah diakui dan disetujui oleh otoritas.

"Pelancong harus memberikan laporan konfirmasi pemesanan kamar dalam bahasa Inggris atau Mandarin selama setidaknya 14 hari sejak mereka tiba di Hong Kong," tambah aturan tersebut.

Nantinya, operator pesawat yang telah ditentukan harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Departemen Kesehatan (DH) sebelum pesawat yang ditentukan tiba di Hong Kong. Adapun bentuk dokumen tersebut ditentukan oleh DH.

Sekretaris Makanan dan Kesehatan mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu (25/7).

Kendati begitu, dokumen-dokumen tersebut akan dikecualikan bagi mereka yang hanya transit di Hong Kong dan mereka yang termasuk ke dalam pihak-pihak yang disebut dalam Cap. 599 dan Cap. 299E. Di antaranya seperti perwakilan pemerintahan hingga tenaga medis.

Melansir situs pemerintah Hong Kong, www.info.gov.hk, jika ada dokumen tersebut yang tidak terpenuhi, maka operator penerbangan akan bertanggung jawab atas denda maksimum level 5, yaitu 50 ribu dolar AS atau penjara selama enam bulan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya