Berita

Pemerintah Hong Kong memperketat masuk para pelancong dari Indonesia untuk menghindari kasus impor Covid-19/Net

Dunia

Indonesia Masuk Daftar Tempat Berisiko Tinggi Covid-19, Berikut Persyaratan Jika Hendak Pergi Ke Hong Kong

MINGGU, 19 JULI 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Hong Kong memasukkan Indonesia ke dalam daftar tempat berisiko tinggi Covid-19. Untuk meminimalisir kasus impor, pemerintah Hong Kong pun memperketat aturan masuk bagi para pelancong dari tanah air.

Melalui Regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dirilis Sekretaris Makanan dan Kesehatan pada Jumat (17/7), Indonesia dimasukkan sebagai "specified place" atau tempat-tempat yang ditentukan karena memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19. Bersama dengan Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.

Sehingga, para pelancong yang berada di tujuh negara tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum ketibaan di Hong Kong harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan yang ketat.


Pertama, para pelancong harus menunjukkan surat atau sertifikat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Sertifikat tersebut harus menunjukkan bahwa pelancong telah menjalani tes asam nukleat untuk Covid-19 dengan sampel yang diambil sekurang-kurangnya 72 jam sebelum waktu ketibaan di Hong Kong.

"Tes yang dilakukan adalah tes asam nukleat untuk Covid-19 dan hasil tes menunjukkan negatif," bunyi aturan tersebut.

Kedua, para pelancong juga harus menunjukkan laporan asli tes Covid-19 yang dikeluarkan laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Ketiga, mereka juga wajib memberikan surat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang menunjukkan bahwa laboratorium atau lembaga kesehatan yang digunakan telah diakui dan disetujui oleh otoritas.

"Pelancong harus memberikan laporan konfirmasi pemesanan kamar dalam bahasa Inggris atau Mandarin selama setidaknya 14 hari sejak mereka tiba di Hong Kong," tambah aturan tersebut.

Nantinya, operator pesawat yang telah ditentukan harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Departemen Kesehatan (DH) sebelum pesawat yang ditentukan tiba di Hong Kong. Adapun bentuk dokumen tersebut ditentukan oleh DH.

Sekretaris Makanan dan Kesehatan mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu (25/7).

Kendati begitu, dokumen-dokumen tersebut akan dikecualikan bagi mereka yang hanya transit di Hong Kong dan mereka yang termasuk ke dalam pihak-pihak yang disebut dalam Cap. 599 dan Cap. 299E. Di antaranya seperti perwakilan pemerintahan hingga tenaga medis.

Melansir situs pemerintah Hong Kong, www.info.gov.hk, jika ada dokumen tersebut yang tidak terpenuhi, maka operator penerbangan akan bertanggung jawab atas denda maksimum level 5, yaitu 50 ribu dolar AS atau penjara selama enam bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya