Berita

Pemerintah Hong Kong memperketat masuk para pelancong dari Indonesia untuk menghindari kasus impor Covid-19/Net

Dunia

Indonesia Masuk Daftar Tempat Berisiko Tinggi Covid-19, Berikut Persyaratan Jika Hendak Pergi Ke Hong Kong

MINGGU, 19 JULI 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Hong Kong memasukkan Indonesia ke dalam daftar tempat berisiko tinggi Covid-19. Untuk meminimalisir kasus impor, pemerintah Hong Kong pun memperketat aturan masuk bagi para pelancong dari tanah air.

Melalui Regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dirilis Sekretaris Makanan dan Kesehatan pada Jumat (17/7), Indonesia dimasukkan sebagai "specified place" atau tempat-tempat yang ditentukan karena memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19. Bersama dengan Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan.

Sehingga, para pelancong yang berada di tujuh negara tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum ketibaan di Hong Kong harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan yang ketat.


Pertama, para pelancong harus menunjukkan surat atau sertifikat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Sertifikat tersebut harus menunjukkan bahwa pelancong telah menjalani tes asam nukleat untuk Covid-19 dengan sampel yang diambil sekurang-kurangnya 72 jam sebelum waktu ketibaan di Hong Kong.

"Tes yang dilakukan adalah tes asam nukleat untuk Covid-19 dan hasil tes menunjukkan negatif," bunyi aturan tersebut.

Kedua, para pelancong juga harus menunjukkan laporan asli tes Covid-19 yang dikeluarkan laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Ketiga, mereka juga wajib memberikan surat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang menunjukkan bahwa laboratorium atau lembaga kesehatan yang digunakan telah diakui dan disetujui oleh otoritas.

"Pelancong harus memberikan laporan konfirmasi pemesanan kamar dalam bahasa Inggris atau Mandarin selama setidaknya 14 hari sejak mereka tiba di Hong Kong," tambah aturan tersebut.

Nantinya, operator pesawat yang telah ditentukan harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Departemen Kesehatan (DH) sebelum pesawat yang ditentukan tiba di Hong Kong. Adapun bentuk dokumen tersebut ditentukan oleh DH.

Sekretaris Makanan dan Kesehatan mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu (25/7).

Kendati begitu, dokumen-dokumen tersebut akan dikecualikan bagi mereka yang hanya transit di Hong Kong dan mereka yang termasuk ke dalam pihak-pihak yang disebut dalam Cap. 599 dan Cap. 299E. Di antaranya seperti perwakilan pemerintahan hingga tenaga medis.

Melansir situs pemerintah Hong Kong, www.info.gov.hk, jika ada dokumen tersebut yang tidak terpenuhi, maka operator penerbangan akan bertanggung jawab atas denda maksimum level 5, yaitu 50 ribu dolar AS atau penjara selama enam bulan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya